AYOJAKARTA.COM - Seleksi untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 telah selesai melewati tahap pengumuman jawaban sanggahan.
Oleh sebab itu, para peserta CPNS dan PPPK yang berhasil lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh BKN dengan Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta CPNS dan PPPK pada awal bulan November akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
Baca Juga: Daftar Barang Bawaan yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Catat Ya!
Jadwal seleksi kompetensi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 4 November 2023.
Seleksi kompetensi SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023, sementara seleksi kompetensi PPPK akan dilakukan dari tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023.
Tentu saja, dalam menjalani seleksi kompetensi, BKN sebagai penyelenggara seleksi CPNS dan PPPK memberikan aturan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Catat! SKD CPNS 2023 Sebentar Lagi, Ini Ketentuan Pakaian Peserta
Oleh karena itu, peserta seleksi CPNS dan PPPK diwajibkan untuk mematuhi aturan, termasuk ketentuan pakaian ujian.
Aturan pakaian ujian dalam seleksi kompetensi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
· Peserta CPNS dan PPPK harus berpakaian rapi dan sopan.
· Peserta CPNS dan PPPK harus mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
· Peserta CPNS dan PPPK harus mengenakan celana panjang atau rok berwarna gelap.
Namun, ada larangan untuk peserta CPNS dan PPPK, yaitu:
Baca Juga: Mau Latihan untuk Tes SKD? Buka Portal Simulasi Tes SKD Latihan CAT CPNS 2023 BKN Ini
· Tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.
· Bagi peserta yang menggunakan jilbab, wajib memakai jilbab berwarna gelap dan tidak boleh bercorak.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para peserta.***

Share this article
Peserta CPNS dan PPPK perlu mematuhi aturan berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja putih polos dan celana panjang gelap.