AYOJAKARTA.COM – Julius Ibrani selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), menyampaikan temuan pihaknya terkait persyaratan dari gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimum usia capres-cawapres.
Permasalahan ini disampaikannya sebagai pelapor pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dan pedoman kode etik hakim yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 November 2023.
"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Julius, dikutip dari Suara.com, Kamis (2/11/2024).
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman, MKMK: Delapan Hakim Kok Membiarkan?
Awalnya, Julius menyampaikan bahwa gugatan ini sempat dicabut oleh pemohon Almas Tsaqibbirru, pada 29 September 2023 yang lalu.
Namun pencabutan itu tidak jadi dilakukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru pada saat MK sedang libur, 30 September 2023.
"Sepanjang pengetahuan kami, surat menyurat atau korespondensi tidak dilakukan pada saat MK tidak beroperasi atau dalam kondisi libur seperti Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional," ucapnya.
Baca Juga: Masinton Usulkan Hak Angket Putusan MK, Waketum Gerindra Beri Reaksi
Dengan temuan dari pihaknya ini, Julius memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengecek semua berkas persyaratan gugatan dari Almas Tsaqibbirru.
“Kami berharap Majelis Kehormatan juga bisa memeriksa kelengkapan di Gedung Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut, Julius mempertanyakan terkait mengapa MK tetap menyetujui pembatalan pencabutan berkas perkara, sedangkan apabila merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, disebutkan bahwa permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali meski belum ada putusan.
Baca Juga: Protes Putusan MK, Mic Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket di Sidang Paripurna
Kemudian Julius baru mengatakan bahwa perbaikan substansi perkara Nomor 90/PU-XII/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukum pemohon.
Dimana pemohon saat itu adalah Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya adalah Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgius Lamart Siahaan.
"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan pemohon, juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," kata Ibrani.
Tanda tangan ini sangat penting dilakukan karena jika tidak dilakukan, maka secara otomatis harusnya dianggap tidak ada perbaikan atau bahkan batal.
“Jadi kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila ternyata dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya," jelas Ibrani.***