AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi laporan terkait dugaan 8 hakim konstitusi yang membiarkan Ketua MK Anwar Usman ikut andil dalam memutuskan perkara batas usia capres-cawapres, walaupun ada risiko konflik kepentingan di dalamnya.
Laporan ini menjadi isu kesebelas yang didapatkan MKMK ketika dalam proses mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanyakan bagaimana bisa hakim yang lain tidak mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan, disaat tau bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Terbukti Sehat! 3 Manfaat Konsumsi Daging Belut untuk Bayi, Sudah Tahu?
Hal ini disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie di Gedung MK pada Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (1/11/2023).
"Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan? Kan itu semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan," ujar Jimly, dikutip dari Republika.co.id, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah mengonfirmasi laporan tersebut kepada enak hakim, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023), lalu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).
Setiap hakim yang sudah dimintai keterangan memiliki berbagai macam alasan yang berbeda-beda.
"Masing-masing punya alasan," ujar Jimly.
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Miliki Mata Tajam? Dalam 12 Detik Coba Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Pasangan Ini
Apapun alasan tersebut, itu akan menjadi pertimbangan MKMK dalam memutuskan persoalan terkait ini
"Ada dinamika di dalam itu kan macam-macam. Nanti biar kami nilai lah, jangan dulu dikemukakan. Itu substansi yang akan kami nilai nanti," ucap Jimly.
Jimly juga mengatakan bahwa terdapat sebagian hakim yang mengingatkan perihal adanya potensi konflik kepentingan, namun hal itu tidak terlalu direspon.
"Jadi, sembilan hakim itu masing-masing berbeda-beda, gitu. Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan tapi tidak efektif," ujar Jimly.***

Share this article
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi laporan terkait dugaan 8 hakim konstitusi yang membiarkan Ketua MK Anwar Usman