News

Masinton Usulkan Hak Angket Putusan MK, Waketum Gerindra Beri Reaksi

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 01 Nov 2023, 20:23 WIB
Masinton pun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak lagi berlandaskan kepentingan konstitusi.

AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan reaksi atas usulan Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait penggunaan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai hal tersebut, Habiburokhman menilai lembaga yudikatif seperti MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.

“Ya, saya pikir kita sih tersenyum ya mana tahulah. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket, ya kan,” kata Habiburokhman dikutip dari Republika, Rabu, 1 November 2023.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket.

Sebab, hak angket hanya bisa dipakai untuk lembaga eksekutif atau menyelidiki kebijakan pemerintah.

Selain itu, Habiburokhman menyatakan tidak masalah politisi memiliki sikap politik dan idealisme yang berbeda.

Baca Juga: Jelang Sidang Pelanggaran Etik MK, Pakar Politik Sarankan Koalisi Prabowo Segera Cari Pengganti Gibran

Akan tetapi, Habiburokhman menilai jangan sampai hal tersebut mengganggu sistem hukum.

Menurutnya, Masinton mengusulkan sesuatu yang bukan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi kepentingan politik.

Sebelumnya Masinton mengusulkan penggunaan hak angket DPR terhadap MK.

Usulan tersebut disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun Telah Disahkan Jokowi, meski Mengalami Gugatan ke MK

Masinton menyampaikan masa jabatan presiden harus dibatasi sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

Bahkan, Masinton pun menyebut putusan MK sudah tidak lagi berlandaskan kepentingan konstitusi.

“Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani,” tegas Masinton dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam