AYOJAKARTA.COM -- Wakil ketua KPK, Alexander Marwata telah diperiksa oleh Dewas KPK selama 1,5 jam pada, Senin, 30 Oktober 2023.
Dia mengaku ditanya soal dugaan pemerasaan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Alex Marwata sendiri merasa tidak tertanggu soal kasus yang dianggap menghambat proses hukum di KPK.
Dia menyampaikan bahwa pimpinan KPK ada lima orang sehingga tidak ada proses yang terhambat.
"Saya pribadi tak terganggu. Kalau dua pimpinan itu juga tak akan menghentikan proses, masih ada tiga,” kata Alex.
Alex juga mengatakan bahwa banyaknya pemimpin di KPK adalah supaya tidak ada intervensi dan memudahkan proses penindakan perkara.
“Supaya tidak ada intervensi, maka harus banyak pimpinannya. Jauh lebih mudah ke penindakan langsung,” ujar Alex.
Baca Juga: Ternyata Ini 4 Deretan Jabatan Syahrul Yasin Limpo sebelum Jadi Menteri Pertanian di Kabinet Jokowi
Alex Marwata kemudian memberi rincian tentang proses hukum kasus dugaan korupsi di Kementan.
Dia menyampaikan bahwa proses hukum kasus tersebut dimulai pada Februari 2020.
"Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Alex.
Alex juga menjelaskan bahwa pada Maret 2021 ada perpanjangan surat tugas kemudian di akhir 2021 ada paparan dari Dumas ke Direktorat Penyelidikan.
“Artinya setahun kemudian baru dilakukan. Maret 2021 ada perpanjangan surat tugas untuk dilakukan pengumpulan informasi, dan akhir 2021 ada paparan dari Dumas ke Direktorat Penyelidikan,” jelas Alex.
Setelah itu, Pimpinan KPK memberikan disposisi dari laporan tersebu untuk dilakukan penyelidikan.
“Tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan ke pimpinan, bahwa laporan masyarakat itu sudah disampaikan ke Deputi Penindakan untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Berupa Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Seperti yang diketahui, Dewas KPK memeriksa Alex Marwata atas dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahur,i kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Mengenai pertemuan dengan SYL, Firli Bahuri mengaku bahwa pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022 sebelum SYL menjadi pihak terkait perkara di KPK.