News

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak hingga Desember 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Minggu 29 Okt 2023, 21:36 WIB
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Bapenda Jabar hingga Desember 2023.

AYOJAKARTA.COM -- Ada kabar gembira bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang sering menanyakan perihal informasi pemutihan pajak di tahun 2023 ini.

Pasalnya Bapenda Jabar mulai bulan Oktober ini menggelar bebas dan diskon pemutihan pajak hingga bulan Desember 2023 mendatang.

Pemutihan pajak di Jabar ini mulai dari bebas pajak dan juga diskon pajak bagi seluruh warga masyarakat Jawa Barat yang hendak membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Harimau di Hutan Kurang dari 10 Detik untuk Uji Ketajaman Matamu

Periode pembayaran yang termasuk dalam program pemutihan pajak adalah sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.

Dilansir Ayojakarta.com dari laman resmi Bapenda Jabar, adapun untuk jenis bebas dan diskon pajak yang diberikan adalah sebagai berikut:

BEBAS

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Baca Juga: Tes Penglihatan: Seberapa Tajam Mata Kamu? Temukan Angka 5 pada Kumpulan Angka Acak Ini

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun

DISKON

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);

Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Satu Kentang di Antara Marmut untuk Mengasah Kemampuan Observasi Kamu

- Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);

- Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Baca Juga: Anies Baswedan Cak Imin Berencana Membentuk Dana Abadi untuk Pengembangan EBT, Janji Kampanye?

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan program pemutihan pajak dari Bapenda Jabar adalah sebagai berikut.

Syarat dan Ketentuan

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

Baca Juga: Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun Telah Disahkan Jokowi, meski Mengalami Gugatan ke MK

Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan pemutihan pajak dari Bapenda Jabar tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil