AYOJAKARTA.COM – Masa pendaftaran seleksi administrasi CPNS 2023 sudah berakhir, sebentar lagi peserta akan memasuki tahapan tes selanjutnya.
Berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman jadwal SKD CPNS 2023 akan dilakukan pada tanggal 5-8 November.
Kemudian untuk pelaksanaan tes SKD sendiri jika tidak ada perubahan jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023 atau sekitar 2 minggu lagi.
Namun, sebelum menjalani tes SKD ada baiknya para calon peserta mengetahui tentang passing grade yang ditentukan dalam CPNS 2023.
Baca Juga: Mau Latihan untuk Tes SKD? Buka Portal Simulasi Tes SKD Latihan CAT CPNS 2023 BKN Ini
Sebagai informasi, passing grade atau disebut juga nilai ambang batas merupakan bagian penting dari tes SKD CPNS 2023.
Passing grade atau nilai ambang batas ini akan menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2023 ke tahap berikutnya yaitu SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sementara ada perbedaan bobot jawaban dalam materi tes SKD CPNS 2023 yang terdiri dari TWK, TIU, dan juga TKP.
Kemudian pada tes SKD CPNS 2023 ini terdiri dari 110 butir soal, lalu untuk batas waktu pengerjaannya adalah 100 menit.
Lantas berapakah passing grade atau nilai ambang batas pada masing-masing soal tes SKD tersebut?
Dikutip dari Suara.com pada Ahad, 29 Oktober 2023, pada materi soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dan TIU (Tes Intelegensi Umum), bobot jawaban yang benar nilainya 5, untuk bobot jawaban yang salah nilainya adalah 0.
Sementara untuk jenis soal TKP (Tes Karakteristik Pribadi (TKP), bobot jawaban benar nilai paling rendahnya adalah 1, untuk yang paling tinggi 5, kemudian soal yang tidak dijawab 0.
Sehingga didapatkan nilai kumulatif untuk tahap SKD adalah 550, apabila peserta bisa mencapai nilai maksimum pada masing-masing bidang soal.
Baca Juga: Jangan Cemas Belum Menerima Jawaban Sanggah CPNS 2023 dan PPPK, Pantau Informasi hingga Tanggal Ini
Yaitu jika peserta bisa mencapai nilai maksimal TWk 175, TIU 150, kemudian untuk TKP 225.
Selanjutnya, ada nilai ambang batas minimal yang harus dicapai peserta agar bisa lolos ke tahap SKB.
Nilai ambang batas minimal tersebut yaitu untuk jenis soa TWK adalah 65, untuk TIU adalah 80, dan untuk TKP adalah 166.
Selain nilai ambang batas atau passing grade, peserta yang bisa lanjut ke tahap SKB juga ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan.
Dengan berdasarkan dari peringkat tertinggi yang telah memenuhi nilai passing grade atau nilai ambang batas.
Namun, hal ini berbeda jika kondisinya ada peserta yang memiliki nilai hasil SKD sama, maka akan ditentukan berdasarkan dengan nilai tertinggi dari TKP, kemudian TIU, lalu TWK.***