AYOJAKARTA.COM - Setelah mengajukan sanggah, para peserta CPNS 2023 dan PPPK harus mengikuti langkah-langkah selanjutnya.
Masa sanggah bagi peserta CPNS 2023 dan PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi telah berakhir.
Tahap selanjutnya dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK adalah menjawab sanggah yang telah diajukan oleh peserta.
Hasil dari jawaban sanggah tersebut akan menentukan kelulusan peserta untuk melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya atau tidak.
Jika dinyatakan lolos, peserta CPNS 2023 akan menghadapi tes SKD, sementara peserta PPPK akan menjalani seleksi kompetensi.
Namun, jika peserta tidak lolos, maka peluang mereka untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK tidak akan ada.
Baca Juga: Jangan Cemas Belum Menerima Jawaban Sanggah CPNS 2023 dan PPPK, Pantau Informasi hingga Tanggal Ini
Lalu, apa langkah yang harus diambil oleh peserta setelah mengajukan sanggah?
Peserta disarankan untuk secara teratur memantau portal sscasn.bkn.go.id. Informasi mengenai hasil jawaban sanggah akan diumumkan melalui portal tersebut, dan peserta dapat terus memantau hingga tanggal 28 Oktober 2023.
Jika dinyatakan lolos dalam hasil jawaban sanggah, peserta akan segera mendapatkan informasi mengenai jadwal tes SKD atau seleksi kompetensi.
Selain itu, peserta juga disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi soal SKD atau seleksi kompetensi.
Baca Juga: TERUPDATE! 11 Link Download Soal SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Format PDF
Tes SKD untuk CPNS 2023 dijadwalkan dilaksanakan antara tanggal 7 hingga 16 November mendatang, sementara seleksi kompetensi untuk PPPK dijadwalkan antara tanggal 8 November hingga 2 Desember 2023.
Inilah langkah-langkah yang harus diambil oleh peserta CPNS 2023 dan PPPK setelah mengajukan sanggah.