AYOJAKARTA.COM — Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Diketahui bahwa AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bahkan, ia juga merekam pelecehan seksualnya itu lalu menjual videonya ke situs porno di Australia.
Setelah terungkapnya kasus tersebut, terdapat sejumlah fakta yang akhirnya terungkap. Berikut 5 fakta kasus asusila Kapolres Ngada seperti dihimpun dari berbagai sumber.
Fakta Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada
1. Bermula dari Temuan Video Asusila
Kasus ini berawal dari temuan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang beredar di situs porno Australia.
Mendapati hal yang tak wajar, pihak berwenang setempat langsung menelusuri asal konten tersebut.
Kemudian, ditemukan lokasi pengunggahan konten dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.
Otoritas Australia langsung menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporannya ke Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, sosok Kapolres Ngada non-aktif muncul, yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Temuan tersebut kemudian diselidiki oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang mengamankan dan memeriksa Fajar.
2. Korban Berusia di Bawah Umur
Sampai saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban. Masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Tim penyidik melakukan pendampingan dan juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban asusila.
Korban yang berusia 12 tahun didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kupang.
Sementara itu, korban lainnya yang kini berusia 14 tahun belum dapat ditemui. Adapun korban yang berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.
Ketiga korban tersebut diserahkan oleh Mabes Polri kepada DPPPA Kota Kupang untuk didampingi.
Baca Juga: 11 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia hingga Kerugian Triliunan, Pertamina di Urutan Pertama
3. AKBP Fajar Dinyatakan Positif Narkoba
Selain dugaan asusila, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya.
Hasil tersebut diketahui setelah AKBP Fajar melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine. Kini dirinya dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! 7 Fakta Mencengangkan Kasus MinyaKita, Minyak Subsidi yang Dijual Tidak 1 Liter
4. Dimutasi ke Yanma Polri
Setelah terjerat kasus tersebut, AKBP Fajar Widyadharma dimutasi ke satuan kerja Pelayanan Markas (Yanma Polri).
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalimantan Barat Masih Tahap Awal, PLN Belum Beri Tanggapan
5. AKBP Fajar Belum Dijadikan Tersangka
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, saat ini status AKBP Fajar belum menjadi tersangka.
Karena masih ada pemeriksaan lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan.
Demikianlah informasi terkait lima fakta dari kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada.***