AYOJAKARTA.COM - Bikin geleng kepala, kabar terbaru viralnya kemasan minyak subsidi MinyaKita yang dijual tidak sesuai yang tertulis di kemasan yakni 1 liter.
Kecurangan yang dilakukan oleh produsen 'nakal' ini terciduk ketika Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang melakukan inspeksi dadakan atau sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 8 Maret 2025.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Mentan Andi Amran menemukan kecurangan yang dilakukan sejumlah produsen MinyaKita dengan mengurangi volume minyak yang seharusnya 1 liter menjadi 750-800 mililiter (ml).
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025 Sudah Cair! Begini Cara Cek Pencairan di Bank DKI dan Mesin ATM
Produsen yang melakukan tindak kecurangan ini melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sanksi yang diberikan pun tidak main-main yakni hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Lantas apa saja deretan fakta kasus kecurangan MinyaKita?
1. Kecurangan Berlapis PT Navyta Nabati Indonesia (NNI)
Salah satu produsen MinyaKita ialah PT NNI, selain mengurangi volume minyak yang seharusnya 1 liter namun dijual 750 ml, perusahaan ini diketahui sudah tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki izin BPOM bahkan untuk pengemasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menjual harga eceran di atas nominal yang seharusnya, PT NNI menjual MinyaKita dengan harga Rp15.500 yang seharusnya Rp14.500 sehingga membuat harga di pengecer melonjak yakni Rp17.000 jauh di atas harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
2. Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib niaga (PKTN) menutup PT NNI
Melakukan segudang kecurangan, PT NNI diketahui sudah ditutup karena tidak memiliki izin.
3. 3 Perusahaan Lakukan Kecurangan
Bukan hanya PT NNI, 3 perusahaan disebut melakukan PT Artha Eka Global Aisa, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), PT Tunasagro Indolestari karena menjual harga di atas HET yakni Rp18.000/liter.
4. Sejarah MinyaKita
Minyak bersubdsi MinyaKita diketahui merupakan milik Kementerian Perdagangan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
MinyaKita sendiri ditargetkan menyasar pasar minyak murah untuk masyarakat kelas bawah.
Diketahui produk ini diluncurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri perdagangan Zulkifli Hasan kala itu.
5. Viral Netizen Bagikan Volume MinyaKita Tidak Sesuai
Sempat heboh di media sosial, akun netizen yang membagikan video dari volume MinyaKita yang tidak sesuai yakni 750 ml padahal seharusnya sesuai kemasan yakni 1 liter.
6. Mentan Lakukan Sidak
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini sempat melakukan inspeksi dadakan atau sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 8 Maret 2025 dan menemukan sejumlah kecurangan secara langsung.
Baca Juga: PP Pesangon, THR, dan Gaji Ke-13 ASN Resmi Disahkan: Hak Aparatur Negara Tetap Terjamin
7. 4 Perusahaan Nakal Menjual Harga MinyaKita di Atas HET
Keempat perusahaan yang melakukan tindak kecurangan yakni PT NNI, PT Artha Eka Global Aisa, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), PT Tunasagro Indolestari karena menjual harga di atas HET yang ditentukan pemerintah.
Membuat lonjakan harga di antara pengecer di lapangan.
Itulah deretan fakta kasus kecurangan MinyaKita, minyak subsidi yang dijual tidak sesuai ketentuan.***

Share this article
Bikin geleng kepala, kabar terbaru viralnya kemasan minyak subsidi MinyaKita yang dijual tidak sesuai yang tertulis di kemasan yakni 1 liter