AYOJAKARTA.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol) Grab dan Gojek.
Dalam peraturan tersebut, pemberian THR atau disebut dengan Bonus Hari Raya (BHR) merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap para pengemudi ojol dan kurir online.
Yassierli mengimbau supaya Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan tunjangan kepada mitra ojol dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Seluruh Perusahaan Transportasi Online Wajib Beri THR untuk Mitra Ojol
Artinya, besaran BHR bisa berbeda-beda, tergantung dari kinerja masing-masing pengemudi ojol dan kurir online.
Karena karakter dari pekerjaan mitra ojol dan kurir online berbeda dengan karyawan perusahaan pada umumnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan THR untuk para ojol dan kurir online, yaitu H-7 hari raya Idul Fitri.
Sementara untuk mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan.
Namun, pemberian BHR memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi.
Jadi, setiap perusahaan aplikasi transportasi mempunyai aturan dan kebijakan yang berbeda terkait pemberian THR ini.
Syarat Ojol dan Kurir Online Untuk Dapat THR
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengemudi supaya bisa mendapatkan BHR dari aplikator, seperti:
Baca Juga: Kado Terindah dari Presiden! THR Berupa BHR 2025 untuk Ojol dan Kurir Online, Segini Besarannya
1. Jam Kerja Minimal 9 Jam per Hari
Pengemudi diharuskan bekerja setidaknya 9 jam per hari supaya bisa memenuhi standar minimal produktivitas yang ditetapkan.
2. Tingkat Penyelesaian Orderan yang Tinggi
Pengemudi juga harus mempunyai tingkat penyelesaian order yang tinggi. Artinya, mereka harus menyelesaikan sebagian besar pesanan tanpa membatalkan atau menolak banyak orderan.
3. Rating Pengemudi yang Baik
Kualitas pelayanan dari mitra ojol dan kurir online juga akan menjadi faktor yang penting.
Pengemudi yang memiliki rating tinggi memiliki peluang lebih untuk mendapatkan BHR dibandingkan mereka yang memiliki rating rendah.
Baca Juga: Imbauan Prabowo soal THR untuk Mitra Ojol Dinilai Belum Tuntas, Ini Alasannya
4. Tidak Melanggar Kode Etik Aplikasi
Pengemudi tidak boleh melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan kode etik aplikasi.
Jika terdapat catatan pelanggaran, maka mereka berisiko tidak mendapatkan THR.
Demikianlah informasi terkait kriteria mitra ojek online yang bisa mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).***