AYOJAKARTA.COM - Pemberitahuan resmi Seleksi Administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah diterbitkan oleh berbagai instansi terkait.
Calon pelamar CPNS tahun 2023 telah menerima informasi mengenai nilai ambang batas dan materi yang akan diuji dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Informasi ini menjadi persiapan penting bagi calon CPNS yang telah lulus seleksi administrasi.
Materi serta nilai ambang batas SKD ini disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan tujuan membantu calon CPNS tahun 2023 melewati seleksi tahap selanjutnya.
Baca Juga: Rincian Soal, Bobot Penilaian, dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Berikut adalah rincian nilai ambang batas dalam SKD yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS tahun 2023:
1. Bagi pelamar dari kategori umum, nilai ambang batas minimum adalah TWK 65, TIU 80, TKP 166, dengan nilai kumulatif maksimal sebesar 550.
2. Bagi pelamar dari kategori cumlaude, nilai TIU minimal yang harus dicapai adalah 85, dengan nilai kumulatif minimum 311.
3. Bagi pelamar dari kategori diaspora, nilai TIU minimal yang harus dicapai juga adalah 85, dengan nilai kumulatif minimum 311.
4. Bagi pelamar dari kategori penyandang disabilitas, nilai ambang batas TIU adalah 60, dengan nilai kumulatif minimal 286.
5. Bagi pelamar dari kategori Putra/Putri wilayah Papua, nilai ambang batas TIU adalah 60, dengan nilai kumulatif minimal 286.
Baca Juga: Berapa Skor Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Cek Passing Grade untuk Lolos Jadi ASN
Selain itu, berikut ini adalah daftar materi SKD yang telah disusun oleh KemenPANRB:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Terdiri dari 30 soal, menguji pemahaman pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Terdiri dari 35 soal, menguji kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Terdiri dari 45 soal, menguji pemahaman pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan pelayanan publik, jejaring kerja, aspek sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan pencegahan radikalisme.