AYOJAKARTA.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi telah disampaikan oleh BKN dari tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023, dan saat ini para calon PPPK yang telah lolos harus mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi kompetensi teknis.
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi teknis akan berlangsung dari 1 hingga 4 November 2023, sementara pelaksanaan seleksi kompetensinya akan berlangsung dari 10 November hingga 4 Desember 2023.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jumlah soal, bobot penilaian, dan nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK 2023, dapat Anda temukan di bagian akhir artikel ini.
Baca Juga: Cara dan Syarat untuk Ajukan Sanggah Tidak Lolos Seleksi Administrasi di CPNS dan PPPK 2023
Seleksi kompetensi PPPK 2023 mencakup beberapa tahap, yaitu:
1. Seleksi kompetensi teknis
2. Seleksi kompetensi manajerial
3. Seleksi kompetensi sosial kultural
4. Seleksi wawancara
Baca Juga: Link PDF Soal-soal Latihan Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban!
Durasi waktu untuk pelaksanaan seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah 120 menit (2 jam), sementara seleksi wawancara berlangsung selama 10 menit.
Penting untuk dicatat bahwa untuk pelamar dengan disabilitas sensorik netra, durasi waktu pelaksanaan semua seleksi kompetensi adalah 150 menit.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Jadwal, Link, Cara Cek, dan Ketentuan Ajukan Sanggah
Jumlah soal dalam seleksi kompetensi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
1. Seleksi kompetensi teknis: 90 soal
2. Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal
3. Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal
4. Seleksi wawancara: 10 soal
Baca Juga: WAJIB TAHU! Status TMS Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Masih Bisa Berubah Jadi MS, Begini Caranya
Bobot nilai yang diterapkan untuk setiap seleksi adalah sebagai berikut:
1. Seleksi kompetensi teknis: Benar (5), Salah/Tidak menjawab (0)
2. Seleksi kompetensi manajerial: 1 hingga 4, Tidak menjawab (0)
3. Seleksi kompetensi sosial kultural: 1 hingga 4, Tidak menjawab (0)
4. Seleksi wawancara: 1 hingga 4, Tidak menjawab (0)
Baca Juga: Apakah PPPK Akan Memiliki Hak Pensiun Sama dengan PNS? RUU ASN Mengungkapkan...
Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh dari seluruh tahapan seleksi adalah 670, dengan rincian sebagai berikut:
1. Seleksi kompetensi teknis: 450
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180
3. Seleksi wawancara: 40
Baca Juga: Tabel Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Hingga Desember 2023 Setelah Pengesahan UU ASN oleh DPR
Selanjutnya, nilai ambang batas yang harus dicapai oleh calon PPPK tahun 2023 telah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Nilai ambang batas ini merupakan nilai minimum yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK dalam seleksi kompetensi dan wawancara.
Berikut adalah nilai ambang batas untuk berbagai jenis jabatan fungsional:
1. Seleksi kompetensi teknis: 158 - 338 (menyesuaikan jabatan yang didaftar)
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
3. Seleksi wawancara: 24
Demikianlah informasi lengkap mengenai jumlah soal, bobot penilaian, dan nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi PPPK 2023. ***

Share this article
Pelajari rincian soal, bobot penilaian, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2023 di AyoJakarta.com! Persiapkan diri dengan baik.