News

Tak Hanya THR, Pensiunan ASN Dapat Peluang Wirausaha! Ini Kebijakan Terbarunya

Oleh: Fajar Ari Wibowo Kamis 13 Mar 2025, 15:12 WIB
Ilustrasi THR pensiunan ASN.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tujuannya adalah memberikan kepastian finansial dan kesejahteraan pasca pensiun.

Selain itu, para pensiunan juga didorong untuk mengembangkan keterampilan dan berwirausaha guna mendukung kemandirian ekonomi setelah pensiun.

Baca Juga: 17 Maret Cair! Informasi Terkini THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta ASN Dimulai Menjelang Idul Fitri

Rincian Kebijakan THR dan Pesangon Pensiunan

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube INFO ASN & PENSIUNAN SEJAHTERA pada Kamis, 13 Maret 2025, kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menerima THR dan pesangon. Beberapa poin penting yang diungkap antara lain:

Opsi Penerimaan dan Pengelolaan Dana

  • THR dan pesangon dapat diterima penuh atau dengan sistem potongan, di mana sebagian dana disimpan sebagai “dana umat” untuk perencanaan keuangan jangka panjang pasca pensiun.
  • Sistem ini dirancang agar pensiunan lebih leluasa dalam mengatur dan mengelola keuangan mereka.

Dasar Hukum dan Kesepakatan

  • Kebijakan ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan instansi.
  • Penyaluran dana harus transparan dan disepakati bersama antara pengelola dana dan penerima manfaat.

Baca Juga: ASN Bisa WFA Mulai 24-27 Maret 2025, Upaya Memecah Kemacetan Arus Mudik Lebaran

Pelatihan Keterampilan dan Pengembangan Usaha Pasca Pensiun

Selain aspek finansial, kebijakan ini juga menitikberatkan pada pembinaan keterampilan dan persiapan wirausaha bagi pensiunan.

Kolaborasi Lintas Instansi

  • Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Taspen dan perbankan untuk menghadirkan pelatihan keterampilan.
  • Pelatihan meliputi bidang seni, bisnis, hingga manajemen usaha untuk mendukung kemandirian ekonomi pensiunan.

Strategi Pengelolaan Dana dan Perencanaan Keuangan

  • Para pensiunan dianjurkan untuk tidak mengabaikan pengalaman kerja mereka dalam perencanaan keuangan.
  • Simulasi keuangan melalui perbankan atau Taspen dapat membantu mereka menyusun skema pengelolaan dana yang optimal.

Pembinaan Mental dan Inspirasi Positif

  • Pensiunan didorong untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan keluar dari zona nyaman.
  • Keberhasilan setelah pensiun tidak hanya diukur dari aspek finansial, tetapi juga dari kemampuan memanfaatkan pengalaman dan jaringan untuk membuka peluang baru.

Baca Juga: 9,4 Juta ASN Full Senyum! Pemerintah Siap Cairkan THR dan Gaji ke-13 Mulai 17 Maret 2025 Secara Bertahap...

Program Wirausaha Mantap: Peluang Baru bagi Pensiunan

Salah satu inisiatif unggulan dalam kebijakan ini adalah Program Wirausaha Mantap, yang dirancang bagi ASN yang ingin beralih ke dunia usaha setelah pensiun.

Pendaftaran dan Pelatihan Terpadu

  • Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang Taspen atau Bank Mandiri Taspen di seluruh Indonesia.
  • Peserta akan mengikuti pelatihan yang disesuaikan dengan minat dan bakat mereka, mencakup pemodalan, strategi pemasaran, hingga pengelolaan usaha.

Berbagai Sektor Usaha

  • Program ini mencakup sektor seperti ritel (minimarket), budidaya, pertanian, perikanan, hingga kuliner.
  • Keberhasilan dalam berwirausaha ditentukan oleh kesiapan mental dan inovasi, bukan sekadar mengikuti tren pasar.

Dukungan dari Praktisi dan Mentor

  • Peserta akan mendapatkan bimbingan langsung dari praktisi bisnis yang telah sukses di bidangnya.
  • Pendekatan "langsung praktik" akan memberikan wawasan nyata dalam menghadapi tantangan di dunia usaha.

Baca Juga: PP Pesangon, THR, dan Gaji Ke-13 ASN Resmi Disahkan: Hak Aparatur Negara Tetap Terjamin

Kebijakan bagi PNS dan PPPK

Webinar yang membahas kebijakan ini juga menyoroti regulasi pensiun bagi PPPK, yang berbeda dengan PNS.

  • PPPK yang telah memenuhi masa kerja dan iuran yang disepakati akan memperoleh hak pensiun serupa dengan PNS.
  • Dengan pengelolaan dana yang baik, manfaat pensiun yang diterima bisa lebih optimal.
  • Kebijakan ini memungkinkan pemotongan iuran dari penghasilan (bukan hanya gaji pokok), sehingga pensiunan dapat mengelola dana pensiun dengan lebih fleksibel.***
Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Tedi Rukmana