AYOJAKARTA.COM - Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada hari ke-11 bulan Ramadhan.
Presiden Prabowo Subianto telah menggariskan beberapa kebijakan penting yang bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat selama bulan suci dan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah yang akan datang.
Prabowo menegaskan bahwa periode ini secara tradisional mengalami peningkatan mobilitas dan pola konsumsi di seluruh negeri.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2025? Catat Tanggalnya
"Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi demikian juga dalam tingkat konsumsi," ujar Presiden Prabowo Subianto dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTV.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintahannya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam 11 hari bulan Ramadan ini.
Termasuk penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idul Fitri, penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru diumumkan pada hari sebelumnya.
Prabowo memberikan penekanan khusus pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 yang telah ditandatanganinya secara resmi untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara," jelas Presiden Prabowo.
Paket tunjangan komprehensif ini akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS di tingkat pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan pensiunan di seluruh negeri.
Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, tunjangan akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% dari nilai regulernya.
Presiden Prabowo bahkan mengoreksi dirinya sendiri saat hampir terlewat menyebutkan persentase tunjangan kinerja.
"Tunjangan kinerja itu 100% pemberiannya. Itu diingatkan oleh Menteri Keuangan. Ya, 100% tadi enggak saya sebut," tambah Presiden Prabowo.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima tunjangan setara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, dan pensiunan akan menerima jumlah yang sama dengan pembayaran pensiun bulanan mereka.
Baca Juga: iPhone 16e vs iPhone 15 Selisih Harga 700 Ribu Rupiah, Mana yang Lebih Worth di Tahun 2025?
Jadwal pencairan dana telah ditetapkan dengan jelas oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan THR dijadwalkan untuk dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Pembayaran gaji ke-13 akan bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah pada bulan Juni 2025.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025 sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tegas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidato penutup, Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB atas persiapan kebijakan ini, serta kepada seluruh Aparatur Negara, para hakim, dan prajurit TNI dan Polri yang bertugas di seluruh negeri.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," harap Presiden Prabowo.***

Share this article
THR dijadwalkan untuk dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025.