AYOJAKARTA.COM - Penemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai cek senilai Rp2 Triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan palsu.
Hal itu usai diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keterkaitan adanya cek palsu bernilai Rp2 Triliun yang disimpan oleh SYL dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Dilansir ayojakarta.com dari suara.com pada Selasa (17/10/2023), Febri Diansyah mengatakan, alasan SYL menyimpan cek palsu tersebut karena dirasa memiliki keunikan.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja," kata Febri.
Keunikan itu, dijelaskan Febri, karena SYL menganggap nilai yang tertulis dalam cek tersebut tidak lazim.
Sebab, SYL merasa siapa seseorang yang memiliki tabungan dan nilai uang sebesar nominal Rp2 Triliun tersebut.
"Dalam pikiran beliau (SYL), mana ada orang yang punya tabungan Rp2 Triliun. Mana mungkin ada cek nilai uang sebesar itu," ujar eks Jubir KPK tersebut.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Hamster dan Buah Pir di Antara Kumpulan Jagung untuk Menguji Kejelian Kamu
Meski begitu, terkait klaim dari PPATK yang menyatakan jika cek senilai Rp2 Triliun palsu belum mendapatkan tanggapan dari KPK.
Febri mempersilahkan KPK untuk mendalami pemeriksaan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberlakukan.
"Tapi ya silahkan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada," ucap Febri.
Untuk Diketahui, KPK telah menetapkan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka atas kasus korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Gerindra Ngaku Komunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Setelah Putusan MK, Apakah yang Dibahas?
Ketiganya diduga melakukan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
SYL sendiri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPPU.
SYL saat ini juga harus ditahan paling tidak selama 20 hari kedepan sejak 13 Oktober 2023.