News

Enggak Kaget, Rocky Gerung Sebut Sudah Tahu Putusan MK Loloskan Gibran Cawapres Sejak Sebulan Lalu

Oleh: Admin Selasa 17 Okt 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi: Enggak Kaget, Rocky Gerung Sebut Sudah Tahu Putusan MK Loloskan Gibran Cawapres Sejak Sebulan Lalu

AYOJAKARTA.COM -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023, membuat heboh ruang publik.

Kendati demikian, komentator sosial politik Rocky Gerung mengaku tidak kaget dengan manuver MK yang membuat kegaduhan tersebut.

"Sebetulnya ini adalah keputusan yang orang udah bisa duga," kata Rocky di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Baca Juga: Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun, MK Malah Keliru Tulis Identitas Pemohon, Kok Bisa?

Rocky yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang keras mengkritik Jokowi ini mengatakan sudah mengetahui keputusan MK tersebut sejak sebulan yang lalu.

"(Berdasarkan) nalar akademis dan feeling politik, ini keputusan udah dibuat sejak sebulan lalu kan sebetulnya, kalau kita ikuti misalnya pengakuan saudara Saldi Isra (Wakil Ketua MK)," katanya.

Disadur dari Republika, Saldi Isra sendiri pernah mempertanyakan alasan di balik gugatan usia capres cawapres yang diminta diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun dalam sidang awal Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah, Hakim Saldi Isra Ungkap Hal Ini

Dia menganggap Presiden dan DPR secara implisit sama-sama menghendaki agar batas usia capres cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Rocky pun menyatakan masyarakat telah dibuat bertanya-tanya tentang apa yang terjadi selama proses persidangan dan pengambilan keputusan para hakim konstitusi tersebut.

"Selama satu bulan kita bertanya, apa yang terjadi selama satu bulan dengan keputusan yang tertunda ini," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Kocak Gibran Rakabuming Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Umur Capres: Awokwokwok

Dia menyebut, satu-satunya cara untuk memahami kondisi yang terjadi ialah dengan menggunakan adagium Yunani yang menyinggung ihwal perencanaan kejahatan.

"Satu-satunya cara kita memahami adalah dengan memakai adagium lama. Orang Yunani bilang, di dalam penundaan, ada perencanaan kejahatan. Nah, itu yang saya kira bisa kita pastikan hari ini."

Lebih lanjut, Rocky mengkritik tajam keputusan yang dikeluarkan MK dengan menyebutnya sebagai wujud pembusukan.

Baca Juga: Alasan MK Kabulkan Syarat Usia Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun Bagi yang Pernah Jabat Kepala Daerah

"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu merupakan pembusukan yang paling sempurna dari institusi hukum kita," kata dia.

Reporter Admin
Editor Hengky Sulaksono