AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam siaran langsung di channel Youtube resmi MK pada Senin 16 Oktober 2023.
Seperti diketahui sebelumnya PSI dan lima pemohon perseorangan lainnya meminta negara untuk menurunkan batas usia wapres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres, Gibran Tidak Bisa Calonkan Diri
Dengan demikian, Gibran Rakabuming yang sebelumnya santer bakal digaet cawapres oleh Prabowo Subianto tidak berhak mengikuti kontestasi pilpres 2024 karena dia masih berusia 36 tahun.
Usai putusan dibacakan, Gibran mencuit reaksi kocak di akun X-nya dengan tulisan "Awokwokwok" yang diakhiri dengan emoticon senyum.
Putusan MK pada siang ini memang dinantikan oleh masyarakat Indonesia karena dapat merubah kehidupan demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Pertemuan Kaesang dan Prabowo, Dorong Wacana Duet Prabowo Gibran?
Bahkan budayawan dan seniman Butet Kartaredjasa mengirimkan surat pribadi kepada Presiden Joko Widodo yang berisikan kegundahan hatinya soal gugatan batas usia calon capres dan cawapres.
Surat dengan pesan khusus kepada Jokowi tersebut tersebar luas di media sosial.
Sementara Menkopolhukam dan juga pakar hukum, Mahfud MD, mengatakan MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Isu Gibran Keluar PDIP Semakin Kencang! Panda Nababan Bongkar Peran Jokowi di Pilkada Solo, Apa?
Menurutnya, aturan terkait batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Hal ini berarti bahwa aturan tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat diubah oleh lembaga yang berwenang, yaitu DPR RI selaku lembaga legislatif.
MK, sebagai lembaga yudikatif, memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Namun, Mahfud menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi.
Dengan putusan MK ini, maka tim pemenangan Prabowo akan mencari pilihan bakal cawapres lainnya.
Dari berbagai hasil survei dan pernyataan para politisi, nama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa digadang-gadang sebagai calon terkuat pendamping Prabowo.

Share this article
MK menolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres, membuat reaksi kocak Gibran Rakabuming terdengar: "Awokwokwok".