News

Temukan Cek Senilai Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Ungkap Hal Ini

Oleh: Arifina Cahyanti Firdausi Senin 16 Okt 2023, 17:26 WIB
SYL atau Syahrul Yasin Limpo

AYOJAKARTA.COM - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berkembang.

Baru-baru ini, KPK mengungkap penemuan saat menggeledah Rumah Dinas SYL pada 28 September 2023 lalu.

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK menyebut menemukan cek senilai Rp 2 triliun di Rumah Dinas SYL.

Dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Senin (16/10/2023), terkait adanya penemuan tersebut telah dikonfirmasi langsung Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, informasinya memang benar ada barang bukti dimaksud (cek Rp 2 triliun)," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Digadang-gadang Jadi Sosok Ideal Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Ali Fikri mengatakan penemuan cek senilai Rp 2 triliun tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tempo dan tertanggal pada 28 Agustus 2018.

Namun terkait siapa sosok nama yang tertera dalam cek tersebut, KPK hingga saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Menurut Ali Fikri, saat ini penyidik KPK tengah mengonfirmasi temuan tersebut kepada para saksi dan SYL sebagai tersangka.

"Ini untuk memastikan validitas cek yang dimaksud. Termasuk, apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Berupa Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Sebagaimana diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL harus menjalani masa penahanan sejak 13 Oktober 2023 hingga 20 hari ke depan.

Selain SYL, KPK juga menetapkan sebagai tersangka dan menahan kedua anak buahnya.

Keduanya yaitu yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).***

Reporter Arifina Cahyanti Firdausi
Editor Fathul Amanah