AYOJAKARTA.COM - Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso menyebut bahwa kliennya mendapat remisi hukuman dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica Wongso telah divonis oleh hakim selama 20 tahun penjara.
Namun, dalam podcast-nya bersama Dr. Richard Lee, Otto Hasibuan mengatakan bahwa Jessica Wongso mendapat remisi hukuman karena berkelakukan baik di lapas.
Menurut perhitungannya, kemungkinan Jessica bisa keluar setelah dua atau tiga tahun lagi.
“Remisi si ada, banyak. Mestinya kalau hitungan kita 2 atau 3 tahun lagi dia harusnya keluar, karena dia kan berkelakukan baik kan,” kata Otto.
Mertua aktris cantik Jessica Milla ini mengatakan bahwa selama di lapas, kliennya mendapat perlakukan baik oleh petugas begitu juga sebaliknya, Jessica berkelakukan baik selama di lapas.
“Dia berkelakukan baik, dan juga lapas berbuat baik sama dia, saya tanya bagaimana kamu disini, lapasnya bagus, petugasnya bagus, saya diperlakukan dengan bagus, hak-hak saya dipenuhi katanya,” ujarnya.
“Remisi katanya diberikan kepada dia,” pungkasnya.
Baca Juga: Blak-Blakan, Profesor Eddy Sebutkan Alasan Jessica Wongso Lolos Lie Detector
Meskipun sudah tujuh tahun berlalu, nampaknya Otto Hasibuan masih tetap mau membela kliennya.
Ia juga berencana mengajukan PK untuk membela kliennya yang dianggap 99,9 persen tidak bersalah.
Bahkan, menurut keterangannya Jessica mendapat dukungan dari ribuan pengacara.
Tak hanya mendukung, namun dikatakan bahwa mereka siap tanda tangan kuasa secara gratis untuk Jessica.
Baca Juga: Edi Darmawan Akui Simpan Uang di Tas Reza Indragiri, Apa Motifnya untuk Membungkam?
“Ada seorang teman dari Surabaya, Ketua cabang Pradi dia bilang “Bang, kami berkumpul di sini, ribuan anggota Pradi kalau izinkan abang, Jessica mau bukan hanya mendukung, mau datang tanda tangan surat kuasa kepada Jessica probono, gratis ribuan orang siap membela kasus ini,” kata Otto.