AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang putusan terkait permohonan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang meminta batasan usia capres cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Sidang putusan MK soal batasan usia capres cawapres tersebut digelar hari ini Senin (16/12023).
Dalam putusannya, MK akhirnya menolak permohonan dari PSI dalam uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membahas soal batasan usia capres dan cawapres menjadi minimal 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.
Baca Juga: Adu Harta dan Utang Capres Indonesia, Anies Baswedan Paling Mengkhawatirkan?
Keputusan soal penolakan permohonan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
MK pun menjelaskan dalam uraian putusan sidang bahwa alasan penolakan terhadap permohonan dari PSI soal perubahan batasan umur adalah karena tidak memiliki dasar yang jelas untuk dapat dikabulkan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres, Gibran Tidak Bisa Calonkan Diri
Dengan begitu seluruh poin atas pengajuan gugatan dari PSI tidak ada satupun yang dikabulkan oleh MK.
Anwar Usman menyebut bahwa dasar gugatan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucapnya membacakan putusan.
Baca Juga: Survei Capres 'Selalu' di Bawah, Anies Baswedan: Sidoarjo Membuktikan!
Selain itu MK juga menjelaskan dalam uraiannya bahwa terkait putusan umur untuk capres dan cawapres bukanlah ranah kewenangan milik MK.
Keputusan terkait batasan umur untuk capres dan cawapres adalah keputusan dari aturan yang dibuat oleh Presiden dan DPR.
Dengan begitu ramainya na Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak mungkin terjadi.
Karena Gibran sendiri saat ini masih berusia 36 tahun yang mana tidak sesuai dengan aturan penetapan capres cawapres yang berusia minimal 40 tahun.***