BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres, Gibran Tidak Bisa Calonkan Diri

Ilustrasi. BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres, Gibran Tidak Bisa Calonkan Diri
Ilustrasi. BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres, Gibran Tidak Bisa Calonkan Diri

AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Senin 16 Oktober 2023 dalam siaran langsung di channel Youtube resmi Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming yang santer bakal dijadikan cawapres oleh Prabowo Subianto tidak berhak mengikuti kontestasi pilpres 2024.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!

Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. Gugatan yang diajukan PSI dan satu partai lainnya yaitu Partai Garuda menuai pro kontra.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres.

Dia mengatakan, aturan terkait batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka.

Hal ini berarti bahwa aturan tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat diubah oleh lembaga yang berwenang, yaitu DPR RI selaku lembaga legislatif.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Makanan Identik Ini dalam Waktu 10 Detik

MK, sebagai lembaga yudikatif, memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Namun, Mahfud menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi.

Dalam hal ini, aturan terkait batas usia capres dan cawapres tidak melanggar konstitusi. UUD 1945 hanya mengatur bahwa presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonesia yang memenuhi syarat lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," kata Mahfud seperti dikutip dari Suara.com, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gabungkan Kedua Telapak Tanganmu, Garis Pada Gambar Mana yang Sesuai?

Mahfud juga menjelaskan, MK memiliki wewenang untuk tidak menerima gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Hal ini karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil, yaitu bukan merupakan wewenang MK.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Cawapres
# Capres
# Batas
# Menolak
# Usia
# Gibran
# MK
# Mahkamah Konstitusi
# Prabowo

News Update

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.