AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Senin 16 Oktober 2023 dalam siaran langsung di channel Youtube resmi Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, Gibran Rakabuming yang santer bakal dijadikan cawapres oleh Prabowo Subianto tidak berhak mengikuti kontestasi pilpres 2024.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!
Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. Gugatan yang diajukan PSI dan satu partai lainnya yaitu Partai Garuda menuai pro kontra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres.
Dia mengatakan, aturan terkait batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka.
Hal ini berarti bahwa aturan tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat diubah oleh lembaga yang berwenang, yaitu DPR RI selaku lembaga legislatif.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Makanan Identik Ini dalam Waktu 10 Detik
MK, sebagai lembaga yudikatif, memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Namun, Mahfud menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi.
Dalam hal ini, aturan terkait batas usia capres dan cawapres tidak melanggar konstitusi. UUD 1945 hanya mengatur bahwa presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonesia yang memenuhi syarat lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," kata Mahfud seperti dikutip dari Suara.com, Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gabungkan Kedua Telapak Tanganmu, Garis Pada Gambar Mana yang Sesuai?
Mahfud juga menjelaskan, MK memiliki wewenang untuk tidak menerima gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Hal ini karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil, yaitu bukan merupakan wewenang MK.

Share this article
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh PSI.