AYOJAKARTA.COM – Informasi mengenai cara cek pengumuman dari hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 sedang banyak dicari informasinya.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah berakhir pada Rabu, 11 Oktober 2023 tepat pukul 25.59 WIB.
Kemudian berdasarkan jadwal resmi yang sudah disampaikan oleh pihak BKN sebelumnya, apabila tidak ada perubahan, pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan pada tanggal 15-18 Oktober 2023.
Nantinya pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) di masing-masing akun peserta pendaftaran CPNS PPPK 2023.
Lantas, bagaimana cara pengecekannya?
Berikut langkah-langkah atau cara mengecek hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
Baca Juga: Wajib Tahu! Masa Sanggah PPPK Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ternyata Begini Prosedur Mengajukannya
1. Masuk ke link resmi https://sscasn.bkn.go.id
2. Selanjutnya pilih menu “Masuk”
3. Silahkan login akun yang telah dibuat sebelumnya dengan menggunakan NIK dan Password untuk mendaftar
Baca Juga: Belum Lolos PPPK? Tenang Masih Ada Masa Sanggah, Yuk Intip Cara Pengajuannya!
4. Selanjutnya akan ditampilkan halaman Resume Pendaftaran
5. Pada halaman ini, jika Anda dinyatakan lulus seleksi administrasi akan muncul notifikasi di bagian halaman bawah bertuliskan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.
6. Kemudian akan tersedia cetak kartu yang diperlukan untuk tes selanjutnya
Baca Juga: Link Resmi BKN Cek Jumlah Pelamar CPNS PPPK 2023 di Tiap Formasi, Klik di Sini!
7. Namun jika Anda dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan muncul notifikasi bertuliskan “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”
Perlu dicatat, bahwa peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah terkait hasil pengumuman seleksi tersebut.
Akan tetapi sanggahan tersebut bisa dilakukan jika kesalahan berasal dari pihak panitia pelaksana seleksi atau bukan dari peserta itu sendiri.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Status TMS Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Masih Bisa Berubah Jadi MS, Begini Caranya
Pada masa sanggah ini dapat digunakan untuk memperbaiki berbagai dokumen peserta yang terdapat kesalahan.
Berikut ketentuan lebih jelas tentang pengajuan sanggah atas hasil seleksi administrasi tersebut.
1. Peserta bisa mengajukan sanggah dengan kembali melalui link https://sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: Tabel Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Hingga Desember 2023 Setelah Pengesahan UU ASN oleh DPR
2. Panitia seleksi administrasi bisa menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS PPPK 2023
3. Panitia seleksi administrasi bisa menerima alasan sanggah pelamar apabila kesalahan bukan dari pihak pelamar melainkan dari pihak panitia
Baca Juga: Bimbel Online JadiPPPK Berikan Simulasi Tryout Soal PPPK 2023, Ini Fasilitas dan Harganya
4. Jika sanggahan diterima, pihak panitia seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 akan kembali mengumumkan hasilnya paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.