News

MA Sebut Kasus Jessica Wongso alias Kopi Sianida Bisa Dibuka Kembali, Asalkan...

Oleh: Cindra May Ningrum Jumat 13 Okt 2023, 11:07 WIB
MA Sebut Kasus Jessica Wongso alias Kopi Sianida Bisa Dibuka Kembali, Asalkan... (TikTok @podcastmoviee)

AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida yang sudah tujuh tahun berlalu, kini kembali ramai diperbincangkan publik di berbagai platform media sosial.

Dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tentang kasus kopi sianida membuat topik kematian Mirna Salihin menjadi sebuah teka-teki baru.

Kini publik kembali geger dibuat penasaran karena banyak berbagai pendapat terkait kasus kopi sianida, apakah Jessica Wongso benar-benar pembunuh Mirna Salihin?

Baca Juga: Upaya Otto Hasibuan Ajukan PK: Apakah Kasus Jessica Wongso Bisa Dibuka Kembali?

Bahkan kini banyak media yang menyoroti Jessica Wongso dengan menghadirkan pembicara yang terlibat dalam penanganan kasus kopi sianida.

Terbaru, acara catatan demokrasi di YouTube tvOneNews menghadirkan tokoh-tokoh penting dalam penanganan kasus ini mengungkap berbagai penjelasan yang perlu diketahui publik.

Salah satunya, yang membuat publik bertanya-tanya apakah kasus Jessica Wongso alias kopi sianida ini bisa dibuka kembali?

Baca Juga: Ungkap Jessica Wongso Bukan Pembunuh Mirna, Wirang Birawa Kebanjiran Teror

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi menegaskan bahwa proses peradilan untuk menegakkan keadilan Jessica Wongso sudah selesai.

"Penyidikan, penuntutan, bahkan putusan upaya hukum biasa, pengadilan tingkat pertama, banding di kasasi, dan upaya hukum luar biasa kasasi telah menyatakan bahwa Jessica Wongso terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," kata Sobandi.

Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan alat-alat bukti di persidangan yakni minimal dua alat bukti dan keyakinan.

Baca Juga: Sempat Kawal Sidang Jessica Wongso 7 Tahun Lalu, Ashanty Ngaku Sempat Kesal dengan Kesaksian dr Djaja, Kini...

Lebih lanjut, Sobandi selaku pembicara dari Mahkamah Agung di acara catatan demokrasi yang dihubungi melalui virtual, menyebutkan bahwa kasus Jessica Wongso bisa dibuka kembali melalui peninjauan kembali kedua.

"Dapat, atau memungkinkan dibuka kembali yaitu dengan peninjauan kembali kedua," tegas Sobandi,

"Tentu ada pintu masuk untuk peninjauan kembali kedua, atau syaratnya," lanjutnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Jawab Pertanyaan Soal Kemungkinan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Disidang Ulang

Sobandi lalu menjelaskan di mana jika ingin kasus kopi sianida dibuka kembali, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Yaitu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap objek yang sama tentunya dalam hal ini perkara Jessica, baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara," tambahnya.

Maka, melalui informasi tersebut kasus Jessica Wongso alias kopi sianida memungkinan untuk dibuka kembali dengan cara yang telah dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Hengky Sulaksono