AYOJAKARTA.COM - Seleksi penerimaan CASN 2023 yelah ditutup pada 11 Oktober 2023 kemarin dengan total pelamar baik CPNS maupun PPPK adalah sebanyak 2.409.882 orang.
Dengan hampir mencapai 200 ribu pelamar CPNS dan PPPK 2023 rupanya telah ditetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Beberapa alasan mendasari penetapan pelamar yang TMS tersebut terutama pada berkas dokumen yang diunggah baik itu salah unggah, tidak sesuai dengan ketentuan atau hal lainnya.
Meski begitu, para pelamar yang telah lebih dulu ditetapkan TMS meski belum secara resmi ada pengumuman seleksi administrasi masih bisa merubah statusnya menjadi MS (Memenuhi Syarat).
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dalam setiap tahapan seleksi akan ada yang namanya masa sanggah.
Masa sanggah merupakan masa yang dapat digunakan sebagai kesempatan oleh pelamar yang dinyatakan tidak lolos atau TMS pada tahapan tes tersebut.
Baca Juga: Link Download PDF Kumpulan Soal CPNS Lengkap dengan Pembahasan, Persiapkan Sedini Mungkin!
Salah satunya adalah saat seleksi administrasi seperti sekarang ini.
Dimana pelamar masih bisa mengajukan protes atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi jika dinyatakan tidak lolos atau TMS.
Dalam masa sanggah tersebut, pelamar memiliki kesempatan untuk merubah status TMS menjadi MS apabila memenuhi syarat dua poin berikut ini:
Baca Juga: 5 Hafalan Penting yang Sering Keluar di Ujian CPNS Beserta Kunci Jawaban, Apa Saja?
1. Kesalahan Sistem
Terdapat kesalahan sistem sehingga menyebabkan pelamar mendapatkan hasil TMS.
Contoh: Pelamar telah mengunggah ijazah dan berhasil, tetapi ternyata hasilnya tidak maksimal seperti gepeng, terpotong dan lain-lain. Padahal dokumen sebenarnya telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca Juga: 4 Kriteria yang Berpeluang Lolos Seleksi CPNS 2023 di Kemendikbud Ristek, Kamu Termasuk?
2. Kesalahan Tim Verifikator
Terdapat kesalahan dari tim verifikator yang menyebabkan pelamar mendapatkan hasil TMS.
Contoh: Ijazah pelamar dinyatakan tidak ada/tidak terunggah. Padahal sebenarnya pelamar sudah mengunggah ijazah tetapi tim verifikator tidak menyadari atau terlewat saat proses verifikasi.
Dalam mengajukan sanggahan, pelamar harus mengisi alasan sanggah yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya.
Baca Juga: 5 Tipe Soal Analogi yang Sering Keluar dalam Seleksi CPNS, Catat dan Pelajari dari Sekarang!
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka sangat tidak disarankan untuk melakukan sanggahan karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Sanggahan pelamar juga akan ditolak apabila kesalahan atau kelalaian yang diakibatkan oleh pelamar itu sendiri.
Nah itulah informasi mengenai cara mengubah status TMS menjadi MS dalam seleksi CPNS 2023. semoga bermanfaat.***