AYOJAKARTA.COM - Penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI bernama Gregorius Ronald Tannur (GR) yang berusia 31 tahun dan menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini yang berusia 29 tahun kini masih hangat menjadi perbincangan publik.
Pasalnya kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini membuka banyak fakta di mana ia menganiaya pacarnya itu dengan keji dan biadab.
Dini yang merupakan seorang janda beranak satu meninggal dunia setelah dianiaya GR saat keduanya mendatangi sebuah tempat karaoke pada Rabu (4/10/2023).
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, GR kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terkuak beberapa fakta atas kejadian penganiyaan tersebut.
Berikut fakta terkait kasus penganiayaan yang dilakukan GR kepada Dini dirangkum ayojakarta.com dari berbagai sumber, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Hotman Paris Masih Tunggu Kabar Keluarga Korban Penganiayaan Sadis oleh Anak Anggota DPR
1. Tersangka Anak Seorang Anggota DPR RI
Kasus ini rupanya membuka fakta bahwa tersangka GR merupakan seorang anak anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
2. Dianiaya Mulai dari Room hingga Parkiran Mobil
Dini yang saat itu diajak GR ke tempat karaoke Blackhole KTV justru berakhir dengan dianiaya sejak berada di dalam ruang karaoke hingga parkiran mobil.
Dikatakan oleh Dimas Yemahura selaku kuasa hukum keluarga Dini, korban dianiaya dengan keji mulai dari ditendang hingga dipukul.
Penganiayaan justru semakin menjadi saat keduanya berada di parkiran mobil hingga menyebabkan Dini terkapar lemas tak berdaya.
3. Dini Dimasukkan ke Bagasi Mobil
Bukannya merasa iba, GR justru membawa Dini ke apartemennya di kawasan Puncak Indah Babatan, Wiyung Surabaya menggunakan mobil.
Kejamnya, Dini bukannya dimasukkan ke dalam kursi penumpang melainkan dimasukkan GR ke dalam bagasi mobil.
Kondisi Dini justru semakin parah dan sangat memprihatinkan.
Baca Juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Kematian Pacarnya, Ini Dia Profilnya
4. Rekam Dini yang Terkapar dan Tertawa
Saat dibawa ke apartemen, Dini yang telah dikeluarkan dari dalam bagasi terkapar tak berdaya di lantai parkiran.
Melihat ada seorang wanita dengan kondisi demikian, datanglah tiga orang sekuriti dari apartemen GR dan menanyakan kepada GR apakah dia mengenal wanita tersebut.
Bak iblis tak berperasaan, GR justru mengaku tidak mengenal Dini dan malah merekam kejadian tersebut sambil tertawa.
Menurut Dimas Yemahura, saat itu GR pura-pura datang dan menghampiri ketika sekuriti itu sedang memeriksa Dini.
Bukannya menolong, dia malah merekam kejadian tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Sigap Tunggu Keluarga Dini, Korban Penganiayaan Ronald Tannur hingga Tewas
5. Dilindas dengan Mobil
Dimas Yemahura juga menyebut saat korban tergeletak sempat nyaris ditinggal oleh pelaku dan teman-temannya.
Hal tersebut sengaja dilakukan untuk melindas korban dengan ban mobil.
Hal ini diketahui berdasarkan luka memar bekas ban di tangan korban.
Baca Juga: Tragis! Kekasih Anak Anggota DPR Edward Tannur Dianiaya dan Dihantam Mobil hingga Meninggal
6. GR Sempat Membawa Dini ke Rumah Sakit
Melihat kondisi Dini, GR diketahui sempat membawa kekasihnya itu ke Rumah Sakit National Hospitals.
Sayangnya nyawa Dini tak bisa diselamatkan dan disebut pihak rumah sakit bahwa korban telah meninggal sekitar 30-45 menit sebelum dibawa ke rumah sakit.
Dengan kata lain, Dini sebenarnya sudah dalam kondisi tewas ketika berada di apartemen GR.
Baca Juga: Anak Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka, Diduga Sebabkan Kekasihnya Tewas
7. Kirim VN (Voice Note) Mencekam ke Teman
Fakta lain yang diungkap kuasa hukum korban adalah bahwa Dini sempat mengirimkan VN kepada temannya.
Saat itu Dini mengirimkan pesan suara dalam keadaan menangis dan berkata sedang dihajar GR.
"Sebelum yang bersangkutan (Dini) mengalami fase kritis atau tidak sadarkan diri, korban ini mengirimkan voice note ke temannya sedang dihajar oleh si R, sambil menangis-nangis," ujar Dimas Yemahura dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Namun untuk bukti VN tersebut, pihaknya belum mau mempublikasikan dan hanya akan dibuka pada persidangan atau proses hukum yang lebih serius.
8. Berkali-kali Alami Kekerasan Fisik
Dini rupanya telah mengalami kekerasan fisik secara berkali-kali oleh GR selama lima bulan terakhir keduanya menjalin hubungan.
Bahkan yang paling parah adalah saat Dini mengirimkan rekaman VN tersebut kepada temannya sambil menangis dan kesakitan.
Keluarga pun mengetahuinya karena melihat kondisi badan Dini yang penuh dengan luka memar.
9. Dimakamkan di Kampung Halaman
Jenazah Dini akan dimakamkan di kampung halamannya yaitu di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat tepatnya di TPU Babakan.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Satu-satunya Cara untuk Bebaskan Jessica Wongso, Ini yang Harus Dilakukan
10. GR Dijerat dengan Dua Pasal
Dari hasil penyidikan, GR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Yakni dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Itulah sederet fakta kasus penganiayaan Dini oleh GR anak dari anggota Komisi IV DPR RI.***