AYOJAKARTA.COM - e Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
Dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 tahun 2021 mengenai Pemanfaatan e Meterai dalam proses seleksi calon CASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan mengenai penggunaan e Meterai wajib.
Untuk semua dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Hal ini dilakukan karena semua pendaftaran CASN dilakukan secara daring.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @peruri.digital dan @materaiku, beberapa link resmi untuk melakukan pembelian e Meterai yang sudah ditetapkan oleh Peruri, di antaranya sebagai berikut:
Daftar Link Resmi untuk Pembelian e Meterai
Baca Juga: Tutorial Pasang E-Meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Salah Pasang Bisa Dipakai Lagi?
Sedangkan untuk aplikasi mobile apps dapat menggunakan aplikasi mobile dengan mengunduh di:
Cara Pembubuhan e-Meterai yang benar
1. Letakan e Meterai di sebelah tanda tangan dan jangan sampai ditumpuk.
2. Gunakan e Meterai dari link yang sudah tentukan oleh Peruri.
3. Tempelkan e Meterai di akhir proses
4. Alur proses : Tanda tangan > e Meterai.
5. Pastikan ukuran dokumen di bawah 900KB sebelum diberi e Meterai.
6. Cek validasi e Meterai di https://verification.peruri.
Hindari Penggunaan e Meterai
1. Menggunakan file lebih dari 900KB
2. Jangan mengubah ukuran atau kompres file yang sudah dibubuhi oleh e Meterai
3. Jangan berbagi akun e Meterai dengan orang lain
4. Jangan menggunakan ponsel saat melakukan pendaftaran atau pembubuhan e Meterai.
Demikian link untuk melakukan pembelian e Meterai beserta cara pembubuhannya. Ingat, hindari penggunaan e Meterai seperti yang sudah disebutkan. ***