AYOJAKARTA.COM – Bagi yang sedang mencari informasi seputaran e-meterai bisa simak artikel berikut ini hingga selesai.
Sebagaimana diketahui, e-meterai diperlukan sebagai syarat kelengkapan dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Kemudian bentuk dari e-meterai sendiri bukan berbentuk fisik yang bisa ditempel dengan lem melainkan berbentuk digital.
Oleh sebab itu, rupanya masih banyak pelamar CPNS dan PPPK yang bingung dan bahkan salah dalam menggunakan e-meterai tersebut.
Sehingga menyebabkan e-meterai yang sudah terbeli tidak bisa terpasang atau tertempel dengan benar, padahal saldo atau kuota untuk membelinya sudah terpotong.
Lantas, bagaimanakah sebenarnya cara yang benar untuk memasang e-meterai tersebut?
Dilansir dari lama resmi Suara.com pada Kamis (5/10/23), berikut cara pasang e-meterai yang benar untuk dokumen CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Wah! Ini 5 Tanda Kamu Terlihat Awet Muda Tapi Kamu Tidak Menyadarinya
Langkah-langkah membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran:
· Langkah pertama lakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu melalui laman resmi seperti https://meterai-elektronik.com.
· Namun jika belum berhasil melakukan pembelian, bisa melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
· Pastikan bahwa alamat email yang digunakan mendaftar aktif dan sama dengan yang digunakan mendaftar di portal SSCASN, dikarenakan untuk proses verifikasi selanjutnya
· Berikutnya link verifikasi akan dikirimkan pada email yang digunakan saat registrasi
· Jika sudah diverifikasi, silakan untuk membeli e-meterai dengan klik tombol “pembelian”
· Kalau pembelian sudah berhasil, kemudian untuk cara menempel e-meterai di dokumen tinggal klik tombol “Pembubuhan”
· Selanjutnya download, klik “UNDUH” pada file jika sudah berhasil dilakukan pembubuhan. Nantinya hasil pembubuhan juga akan dikirimkan ke email anda
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Menunjukkan Seberapa Emosional Dirimu
Apakah e-materai bisa digunakan untuk banyak dokumen?
Jawabannya adalah tidak bisa, pasalnya satu e-materai hanya bisa digunakan untuk satu dokumen saja.
Sehingga jika dokumen pendaftaran ada lebih dari satu halaman, maka pelamar harus membeli e-materai sejumlah dokumen yang diperlukan.
Bisakah e-materai direvisi jika terjadi salah pasang?
Perlu dicatat bahwa e-materai yang sudah dibubuhkan tidak dapat direvisi apabila terjadi kesalahan dalam pemasangan.
Sehingga e-materai yang sudah tertempel atau dibubuhkan tidak akan dapat digunakan lagi untuk dokumen yang lainnya.
Oleh sebab itu, pastikan untuk memasang atau membubuhkan e-materai dengan cara yang benar.***

Share this article
Salah pasang e-meterai bisa revisi atau dipasang lagi? Bisa untuk berapa dokumen? Selengkapnya tutorial pasan e-meterai seleksi CPNS, PPPK