AYOJAKARTA.COM -- Pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjawab pertanyaan ihwal kemungkinan bisa tidaknya kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso disidang ulang.
Polemik kasus kopi sianida Jessica Wongso ini kembali mencuat setelah perilisan film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Dalam tayangan Catatan Demokrasi tvOne baru-baru ini, Gayus mengatakan ada dua pandangan mengenai masalah kemungkinan peninjauan kembali (PK) yang bisa menjadi dasar bagi sidang ulang kasus pidana.
Baca Juga: Blak-blakan Sebut Jessica Wongso Bukan Pembunuh Mirna, Wirang Birawa: Sudah Lunas ya
"Ini ada dua pengertian, kalau peninjauan kembali dipakai sebagai ukuran upaya hukum luar biasa," kata Gayus Lumbuun.
Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) punya pandangan berbeda mengenai MK ini.
Keduanya telah mengeluarkan keputusannya masing-masing yang berbeda mengenai jumlah maksimal pengajuan PK.
"Ini persoalan sebenarnya, karena MK di tahun 2013 sudah memutuskan PK boleh lebih dari sekali, tetapi MA membuat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 setelah putusan MK, ini menjadi polemik, apakah yang betul dianut di mana," ujarnya.
Disitat dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), MK pernah mengeluarkan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pengajuan PK perkara pidana tidak boleh dibatasi.
Sementara Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 menyebut bahwa permohonan PK atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Kembali Viral, Hotman Paris Ikut Komentari Kejanggalan dalam Kasus Jessica
Gayus berpendapat dualisme pandangan terkait PK ini harus segera disudahi. DPR menurutnya harus mengambil sikap.
"Bagi saya yang paling bertanggung jawab adalah DPR sebenarnya. DPR seharusnya mengambil sikap."
Terkait kasus kopi sianida Jessica Wongso yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin, Gayus mengatakan perkara ini telah di-PK dengan hasil keputusan sama.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Bagaimana Cara Jessica Wongso Bisa Bebas dari Penjara atas Kasus Kopi Sianida
PK sendiri, menurut Gayus, tidak bisa menambah hukuman terdakwa, namun bisa menguranginya.
"Tapi ternyata hakim PK tidak mengurangi. Artinya apa, ini bagi saya adalah sudah ada persesuaian dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan tingkat PK, 20 tahun terus," ujar Gayus.
Dengan adanya kesesuaian antara hakim yang menangani kasus kopi sianida di berbagai level legal tersebut, Gayus menilai bahwa hukuman yang telah dikeluarkan institusi kehakiman sudah sesuai.
Baca Juga: Sebut Jessica Wongso Bukan Pelaku Pembunuhan Mirna, Wirang Birawa Buat Publik Geger!
"Saya meyakini bahwa memang yang layak ya putusan (hukuman 20 tahun) ini sebenarnya," kata dia.