AYOJAKARTA.COM – SSCASN 2023 telah dibuka.
Para pendaftar untuk formasi jenis CPNS atau PPPK segera melengkapi persyaratan administrasi.
Karena tahap awal seleksi ini adalah dari seleksi administrasi.
Baca Juga: Belum Lolos PPPK? Tenang Masih Ada Masa Sanggah, Yuk Intip Cara Pengajuannya!
Terkadang ada juga peserta yang dinyatakan gagal melewati tahap seleksi administrasi tersebut.
Namun perlu diketahui, terdapat masa sanggah yang bisa digunakan oleh peserta SSCASN 2023.
Seperti apakah masa sanggah itu?
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Ditunda? Begini Penjelasan BKN dan Catat Jadwal Terbarunya
Yuk simak penjelasannya!
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut penjelasan tentang masa sanggah:
Peserta CPNS atau PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi akan terdapat pemberitahuannya pada bagian Resume Pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal PPPK Kemenag RI Setelah Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi dan Berakhirnya Masa Sanggah
Tulisannya seperti ini:
“Mohon Maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi informasi yang dilamar” dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id.
Kemudian biasanya disertai dengan penyebab pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan bisa mengajukan sanggah dalam masa sanggah ini.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini saat Pembubuhan E-Materai CPNS 2023, Jangan sampai Salah!
Masa sanggah ini dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ada di halaman Resume Pendaftaran.
Sanggahan ini untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang dilamar dan salah.
Sanggahan bisa dilakukan jika kesalahan bukan dari pelamar.
Terdapat keterangan waktu di bawah tombol ajukan sanggah.
Baca Juga: Mengenal Jenis Golongan CPNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Pengalaman Kerja, dan Hasil Seleksi
Alasan sanggah yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak mengarang, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Kalau dari kesalahan pelamar dan menggunakan fitur ini, tidak akan dapat mengubah hasil.
Itulah informasi tentang masa sanggah penyelamat gagal seleksi administrasi di SSCASN 2023 untuk CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat. ***