News

14 Channel Resmi untuk Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dapatkan dan Tempatkan E-Meterai dengan Mudah

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 28 Sep 2023, 05:56 WIB
Ilustrasi e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

AYOJAKARTA.COM - Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 (CASN), diperlukan penggunaan e-meterai sebagai salah satu syarat dokumen.

Semangat pendaftar CASN 2023 (CPNS dan PPPK) terus meningkat dalam hal pembelian e-meterai.

Berdasarkan informasi yang dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @peruri.digital, Kamis (28/9/2023) dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, telah disediakan 14 saluran resmi yang dapat digunakan oleh calon peserta seleksi CPNS dan PPPK (CASN 2023) untuk memperoleh dan menempatkan e-meterai.

Baca Juga: Cara Beli dan Pasang e-Meterai CPNS 2023 untuk Semua Formasi, Pelamar Wajib Tahu!

Selain dari situs web https://meterai-elektronik.com, para peserta seleksi CPNS dan PPPK (CASN 2023) juga bisa mendapatkan serta menempatkan e-meterai melalui mitra resmi berikut:

https://meteraionline.id

https://e-meterai.live

https://www.tokogramedia.com/e-meterai

https://skillacademy.com/e-meterai

Baca Juga: Informasi Kontak Helpdesk Penting untuk Pelamar CPNS dan PPPK 2023 saat Menggunakan e-Meterai

https://emet.id/

https://www.paper.id/e-meterai.php

https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/

www.signing.id

Baca Juga: Sering Diremehkan tapi Bisa Paling Menentukan Kelulusan CPNS 2023, Ini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik

www.digidoku.id

https://dimensy.id/easy-dimensy/

sign-it.id

https://pastisah.id/

Baca Juga: Cara Membeli E-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023, Aturan Terbaru dari BKN!

Selain 12 saluran di atas, peserta juga dapat menggunakan aplikasi seluler yang dapat diunduh melalui tautan berikut:

https://linktr.ee/nabila.narindo

https://bit.ly/SobatMeteraiapp

Penting untuk dicatat bahwa e-meterai menjadi syarat penting bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023. Oleh karena itu, dalam persyaratan CASN 2023 (CPNS dan PPPK), hanya e-meterai yang dapat digunakan, sedangkan meterai fisik atau meterai tempel tidak berlaku.

Baca Juga: Cara Membeli E-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023, Aturan Terbaru dari BKN!

Selain itu, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 harus memperhatikan bahwa ukuran dokumen yang akan ditandatangani dan diberi e-meterai tidak boleh melebihi 900 KB. Posisi tanda tangan dan e-meterai harus ditempatkan secara berdampingan dan tidak boleh tumpang tindih. Demikianlah informasi terkait dengan saluran pembelian dan penempatan e-meterai selain dari situs web https://meterai-elektronik.com.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris