AYOJAKARTA.COM - Dapatkan informasi seputar cara membeli e-Meterai CPNS 2023 untuk semua formasi pada artikel ini.
Sebelum melanjutkan pendaftaran menjadi calon ASN, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara membeli dan memasang e-Meterai.
Seperti diketahui, e-Meterai menjadi salah satu persyaratan wajib dalam kelengkapan dokumen pada seleksi CPNS 2023.
Lantas bagaimana cara membeli e-Meterai untuk seleksi CPNS 2023?
Berikut ulasannya dikutip ayojakarta.com dari umsu.ac.id pada Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Cara Mudah dan Aman Menghilangkan Menu Saluran di WhatsApp, Tidak Harus Ribet dan Ngejlimet
Cara Beli e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023:
1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id.
2. Masuk ke akun menggunakan alamat email yang sudah terdaftar.
3. Masukkan kode captcha yang muncul.
4. Masukkan kode OTP yang telaj dikirim kemudian pilih menu “Pembelian".
5. Masukkan jumlah meterai elektronik yang ingin dibeli, lalu klik “Bayar".
6. Akan muncul invoice tagihan pembayaran.
7. Pilih metode pembayaran, lalu klik “Lanjut” dan lakukan pembayaran.
8. Setelah berhasil, kamu bisa mengikuti langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian e-Meterai.
Baca Juga: Kepribadian Seseorang Berdasarkan Cara Makannya, Kamu Tipe Makan yang Mana?
Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023:
1. Buka laman resmi di https://e-meterai.co.id
Klik menu “BELI E-METERAI” kemudian login dengan akun yang sudah dimiliki.
2. Ada dua pilihan menu yaitu “pembelian” dan “pembubuhan.”
Kamu bisa pilih “pembubuhan” jika sudah membeli materai elektronik sebelumnya.
3. Masukkan informasi dokumen yang diminta dengan benar.
4. Unggah dokumen yang akan dipasangi meterai elektronik dalam format PDF.
5. Tempatkan materai elektronik.
6. Klik ‘Bubuhkan Mrterai’, lalu ‘Yes,’ dan masukkan PIN yang telah terdaftar untuk menyelesaikan proses pembubuhan.
7. Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
Baca Juga: Cara Ungkap Kepribadian Berdasarkan Cara Berbelanja, Kamu Tipe Apa Nih?
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Keuangan, harga meterai elektronik adalah Rp 10 ribu.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
Artinya, e-Meterai juga memiliki status yang setara dengan dokumen fisik.***

Share this article
Berikut ini cara membeli dan memasang e-Meterai CPNS 2023 untuk semua formasi, para pelamar wajib tahu!