News

TikTok Shop Resmi Dilarang Lakukan Transaksi, Promosi Barang dan Jasa Tetap Boleh

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 27 Sep 2023, 13:48 WIB
TikTok Shop Resmi Dilarang Lakukan Transaksi, Promosi Barang dan Jasa Tetap Boleh

AYOJAKARTA.COMTikTok Shop, bagian toko dari aplikasi TikTok, telah resmi dilarang.

Pasalnya adalah TikTok Shop membuat banyak toko offline berjenis UMKM di Tanah Abang tutup karena tak ada pembeli atau sepi peminatnya.

Banyak generasi muda maupun bukan yang berbelanja melalui TikTok Shop.

Baca Juga: Pro Kontra TikTok Shop yang Resmi Ditutup, Warganet: Judi Online Kagak?

Hal ini karena harga barang di TikTok Shop lebih murah.

Apalagi barang-barang impor dari negara asal aplikasi tersebut lebih murah harganya dengan kualitas baik sehingga berimbas pada UMKM dalam negeri.

Sehingga banyak pengguna aplikasi tersebut yang memilih membeli barang di TikTok Shop.

Baca Juga: Soal TikTok Shop Dilarang, Mendag Zulhas Sebut agar Perdagangan Tetap Fair

Hal itu juga dimanfaatkan oleh para pemilik toko online di e-commerce lain membuka toko juga di TikTok Shop, ada juga yang mengambil barang atau supplier dari TikTok Shop.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro Tv, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas membahas perniagaan sistem elektronik.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri seperti menteri perdagangan Zulkifli Hasan dan menteri komunikasi dan informatika (kominfo) Budi Ari.

Baca Juga: Kontroversi Larangan Jualan Online TikTok: Apakah TikTok Sudah Bayar Pajak?

Kini, social commerce seperti TikTok Shop memfasilitasi promosi barang atau jasa saja boleh.

Tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, nggak boleh. Dia hanya boleh untuk promosi, seperti tv. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan.” ujar menteri perdagangan, Zulkifli Hasan, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro Tv.

Baca Juga: Zulhas Mendag: TikTok Shop Dilarang Berjualan untuk Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Bisnis

Dalam rapat tersebut membahas bagaimana mengatur platform.

“Kita bahas yang pertama, bagaimana mengatur platform. Yang kedua, bagaimana mengatur arus barus masuk barang, karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline, tetapi di offline dan di online diserbu produk dari luar yang sangat murah ya dan dijual di platform global. Dan ketiga, … lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena di offline, diatur demikian ketat, di online, masih bebas.” ujar menteri koperasi dan UMKM, Teten Masduki, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro Tv.

Baca Juga: Peraturan Terbaru: Permendag No. 50 Ditandatangani, TikTok Shop Dilarang Melakukan Penjualan

Seharusnya bukan pelarangan media TikTok Shop, melainkan lebih fokus pada memperketat barang import yang masuk ke Indonesia.

“Menyalahkan social commerce suatu pemikiran yang keliru itu ya, karena apa? Social commerce ini kan bagian dari perkembangan teknologi dan terkait dengan selera masyarakat, selera publik,” ujar Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik.

Itulah berita tentang TikTok Shop resmi dilarang melakukan transaksi di dalamnya, memfasilitasi promosi barang dan jasa saja boleh. ***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Hengky Sulaksono