AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah secara resmi mengumumkan larangan berjualan online melalui platform TikTok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop.
Meskipun TikTok telah menghasilkan keuntungan dan banyak penjual yang memanfaatkan platform ini. Namun TikTok sekarang dianggap sebagai perusahaan digital asing yang wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Karakter Asli Seseorang Terungkap Lewat Gaya Bicara, Orang yang Ceplas Ceplos Ternyata..
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, belum dapat memberikan informasi mengenai total PPN PMSE yang telah disetor oleh TikTok hingga saat ini.
"TikTok kalau bayar pajaknya berapa saya tidak bisa cerita ya karena ini bagian dari rahasia jabatan," kata Ihsan dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Aston Puncak Bogor dikutip Ayojakarta.com dari republika.co.id.
Walau begitu, Ihsan memastikan bahwa TikTok telah menjadi salah satu pemungut dan penyetor PPN PMSE sejak tahun 2020.
Oleh karena itu, TikTok bertanggung jawab untuk mengumpulkan, melaporkan, dan menyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia, meskipun dalam kasus ini terkait dengan layanan iklan.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Wajah Wanita, Kucing dan Anjing, untuk Melihat Kemampuan Otakmu
Saat ini, pemerintah sedang berupaya mengatur penggunaan media sosial untuk kegiatan berjualan dan bertransaksi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa TikTok saat ini hanya memiliki izin sebagai platform media sosial dan bukan sebagai e-commerce.
Ihsan juga menjelaskan bahwa jika TikTok di masa depan mendapatkan izin sebagai platform e-commerce, maka akan diperlakukan serupa dengan perusahaan sejenis.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa izin TikTok di Indonesia saat ini hanya berlaku sebagai media sosial dan bukan sebagai platform berjualan.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berencana mencabut izin TikTok jika platform ini tetap digunakan untuk kegiatan jual beli.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Bisa Lihat 9 Wajah, Berarti Kamu Cerdas di Atas Rata-rata
Bahlil juga mengkonfirmasi bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan ulang regulasi perdagangan, termasuk penerapan pajak untuk produk-produk dari luar negeri, sebagai langkah untuk melindungi kepentingan negara dan pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop.