News

Buntut Dugaan Pelanggaran Tagihan Pinjol yang Picu Bunuh Diri, AdaKami Ngaku akan Lakukan Tindakan Tegas

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 21 Sep 2023, 14:56 WIB
AdaKami dan AFPI akan Lakukan Tindakan Tegas, Pelanggaran Tagihan Pinjol yang Akibatkan Kasus Bunuh Diri

AYOJAKARTA.COM – Setelah adanya kasus viral di aplikasi Twitter pihak Otoritas Jasa Keuangan memanggil perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT. Pembiayaan Digital Indonesia atau Pinjol AdaKami pada, Rabu 20 September 2023.

Pihak Adakami memastikan akan menindak dengan tegas jika memang ada pelanggaran dalam penagihan kepada penggunanya.

“Apabila memang terbukti tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan maka AdaKami siap untuk menjalankan tindakan hukum.” ucap Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr, yang dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Kamis (21/09/2023).

Baca Juga: AdaKami Diawasi OJK? Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya dan Cara Menghindarinya

AdaKami akan bekerjasama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan akan berjalan efektif dan cepat.

Atas kasus viral ini AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan pihak OJK untuk dimintai keterangan atas kasus viral tersebut, dan akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis 21 September 2023 untuk memaparkan bukti-bukti yang terkumpul secara faktual.

Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Pinjol AdaKami Bebankan Bunga Hampir 100 Persen, Bikin Nasabah Kena PHK hingga Bunuh Diri

Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa AFPI akan menindaklanjuti untuk melakukan pengecekan apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya yang bersangkutan dengan kasus tersebut, dengan tidak menjalankan proses bisnis yang sesuai dengan code of conduct atau pihak yang mengatasnamakan AFPI.

"Untuk kasus ini AFPI, harus cek langsung apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI." kata Sunu.

Baca Juga: Viral Kasus Bunuh Diri Gegara Teror Pinjol, Pasal Ini Bisa Jerat DC Pinjol yang Lakukan Teror!

Sebelumnya kasus viral ini berawal dari media sosial Twitter yang diposting oleh akun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023, yang membagikan thread pengguna pinjol AdaKami yang melakukan tindakan bunuh diri atas penagihan yang tidak wajar.

Akun tersebut membagikannya dengan tangkapan layar dari masyarakat yang mengadukan melalui media sosial Instagram dan mentautkan langsung dengan akun @poldametrojaya.

Dalam akun itu menceritakan bahwa keluarganya bunuh diri karena tidak mampu untuk membayar pinjol AdaKami, sehingga mengakibatkan adanya teror yang berakhir pada pemecatan dan membuat keluarga korban terpuruk.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Hengky Sulaksono