AYOJAKARTA.COM - Dalam dua hari terakhir, pinjol AdaKami ramai menjadi bahan gunjingan di X (Twitter).
Penyebabnya netizen geram dengan informasi tewasnya seorang nasabah AdaKami dengan cara bunuh diri akibat tekanan dari debt collector. Disebutkan korban tak sanggup bayar utang, hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Kejadian itu viral setelah diunggah di Twitter atau X oleh akun @rakyatvspinjol yang menceritakan kronologi korban yang bunuh diri karena tak sanggup bayar utang pinjol.
Dari pergunjingan tersebut muncul pertanyaan apakah AdaKami diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apakah pinjol yang berkantor di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, tersebut legal atau ilegal?
Menurut data OJK yang dikeluarkan pada 9 Maret 2023, terdapat 102 pinjol yang beroperasi secara legal. Dari daftar tersebut, tercantum nama AdaKami di urutan ke-19.
Meski terdaftar secara legal, beberapa akun X, mempertanyakan kinerja OJK dalam mengawasi pinjol tersebut.
Baca Juga: Viral Kasus Bunuh Diri Gegara Teror Pinjol, Pasal Ini Bisa Jerat DC Pinjol yang Lakukan Teror!
Salah satunya disampaikan oleh akun @PartaiSocmed yang vokal membahas pinjol.
"Ini apa2an @ojkindonesia? Bunga mencekik dgn istilah biaya layanan yg hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktek2 culas begini diizinkan oleh OJK? Adakami dibawah pengawasan OJK kan? Apanya yg kalian awasi, setoran anggotanya saja?" tulisnya pada Selasa, 19 September 2023.
OJK sendiri sebenarnya sudah menginformasikan ciri-ciri pinjol ilegal.
Baca Juga: Viral Korban Kebrutalan DC Pinjol Diduga Tak Sanggup Bayar Utang hingga Bunuh Diri, Begini Kisahnya
Dikutip dari situs resminya, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, denda yang besar, dan intimidasi kepada peminjam.
Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK
- Memberikan bunga yang tinggi
- Menerapkan denda yang besar
- Mengintimidasi peminjam
- Tidak memiliki kantor fisik
- Beroperasi secara online
Walaupun informasinya sudah disampaikan, tapi masih banyak warga yang tertipu daya oleh pinjol ilegal.
Untuk menghindari pinjol ilegal, ikuti langkah sebagai berikut:
- Cek apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK. Masyarakat dapat mengeceknya melalui website OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang menggiurkan, seperti bunga yang rendah dan proses yang cepat.
Baca Juga: Daftar Super Lengkap 429 Pinjol Ilegal yang Dikeluarkan OJK, Jangan sampai Diperdaya!
- Jangan memberikan data pribadi secara berlebihan, seperti data rekening bank, nomor KTP, dan nomor telepon.
- Laporkan pinjol ilegal ke OJK jika menemukannya.
- Selain itu, masyarakat juga perlu bijak dalam menggunakan pinjol. Hanya gunakan pinjol untuk kebutuhan yang mendesak dan pastikan mampu untuk melunasi pinjaman.
Berikut adalah beberapa tips untuk menggunakan pinjol secara bijak:
- Pinjam sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai dengan kemampuan.
Baca Juga: Mengerikan! Penyebab Anak Muda Banyak yang Terjerat Kasus Pinjol
- Pilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
- Pastikan mampu untuk melunasi pinjaman tepat waktu.
- Jika kesulitan untuk melunasi pinjaman, segera hubungi pihak pinjol untuk mencari solusi.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjol. Masyarakat harus memastikan bahwa pinjol yang digunakan adalah pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sebelum mengajukan pinjol, penting untuk memikirkannya dengan bijaksana agar terhindar dari masalah finansial yang lebih serius.

Share this article
Pinjol AdaKami menjadi sorotan setelah viral di Twitter soal bunga pinjaman mencekik, tetapi apakah diawasi oleh OJK?