News

Resmi Rilis! Link Download PDF Rincian 2200 Formasi dan Syarat PPPK 2023 di Pemprov Jawa Tengah

Oleh: Cindra May Ningrum Rabu 20 Sep 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi CPNS 2023 dan PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi merilis pengumuman terkait rincian formasi dan syarat pendaftaran PPPK 2023.

Pemprov Jawa Tengah hanya membuka seleksi PPPK 2023 yang dikhususkan untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

Pemprov Jawa Tengah tidak membuka lowongan khusus seleksi CPNS 2023, namun hanya untuk PPPK 2023 saja.

Baca Juga: Cara Mudah Membeli Materai Elektronik, Salah Satu Syarat untuk CPNS 2023 - KLIK DI SINI

Hal ini, sebagaimana arah kebijakan dari KemenPANRB bahwa tahun 2023 alokasi formasi CPNS hanya dibuka untuk pemerintah pusat.

Sementara untuk Pemda salah satunya Pemprov Jateng hanya tersedia kuota untuk seleksi PPPK 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui pengumuman resmi penerimaan PPPK 2023 oleh Pemprov Jateng, alokasi yang tersedia berjumlah 2200 formasi.

Baca Juga: HEBOH Calon Pelamar CPNS 2023 Protes Gegara Akun SSCASN Belum Bisa Dibuat, BKN Buka Suara

Adapun rincian formasi PPPK 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, adalah sebagai berikut:

1. Jabatan Fungsional Guru : 1.500

2. Jabatan Fungsional Teknis : 421

3. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 279

Baca Juga: CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Jabatan serta Tugas, Jurusan dan Tata Cara Mendaftar

Persyaratan Umum bagi Pelamar PPPK 2023 pada Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun untuk JF Teknis dan Tenaga Kesehatan, dan paling tinggi 59 tahun untuk JF Guru.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, tapi Akun SSCASN Belum Bisa Dibuat? Jangan Panik Begini Solusinya

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: CPNS 2023 di Kejaksaan Agung: Informasi Kuota, Formasi, Syarat, Berkas, Jadwal dan Tata Cara Daftar

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (khusus JF Teknis dan Tenaga Kesehatan).

h. Memiliki kompetensi untuk jabatan yang mempersyaratkan, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Hati-hati, 6 Hal Ini Bisa Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

k. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Langkah Membuat Akun SSCASN untuk Syarat Daftar

l. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

m. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.

n. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Kemenhub Buka 22 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

o. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

o. Pengalaman Kerja

• Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat mendaftar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir penyelia, dan ahli pertama.

- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal! Cek 11 Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Semua Jurusan, Mulai dari Analisis Kebijakan

Untuk lebih jelasnya dan detail terkait rincian formasi dan syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK 2023, Anda bisa download file pengumuman format PDF melalui link berikut:

1. Pengumuman seleksi PPPK 2023 https://bkd.jatengprov.go.id/cni-content/uploads/files/files/PENGUMUMAN%20LENGKAP.pdf

2. Rincian formasi keseluruhan https://bkd.jatengprov.go.id/cni-content/uploads/files/files/LAMPIRAN%20FORMASI%202023.pdf

Demikian informasi terkait link download PDF rincian formasi dan syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. ***

 
Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris