AYOJAKARTA.COM - Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9/2023).
Karen Agustiawan diduga terlibat kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
Dilansir AyoJakarta.com dari Republika.co.id, Selasa (19/9/2023), KPK menyatakan pihaknya sudah cukup bukti untuk menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Terlilit Kasus Korupsi LNG, Dahlan Iskan Bocorkan Nama Tersangka
"Sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Bahkan, Karen kini langsung ditahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 8 Oktober 2023.
Penahanan terhadap Karen dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan pada Selasa malam.
Baca Juga: Akibat Foto Prewedding Pakai Flare, Gunung Bromo Terbakar Polisi Sudah Tetapkan Tersangka
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Kasus ini berawal dari Pertamina yang berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar 2012.
Diperkirakan bahwa defisit gas di Indonesia akan terjadi dalam kurun waktu 2009-2040.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Beberkan Kehidupan Keluarga
Saat menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2009-2014, Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri.
Salah satunya adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Karen dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Dijadikan Tersangka Tapi Penyidik Malah Tolak Barang Bukti, Ada Apa?
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga sempat diperiksi sebagai saksi pada Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Dahlan Iskan mengungkap status tersangka Karen Agustiawan.
"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Tahu kan, Bu Karen. Iya (yang tersangka)," kata Dahlan kepada awak media.
Baca Juga: Anggota DPR Komisi I dari Fraksi PDIP Ismail Thomas Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Dahlan lantas mengatakan bahwa dirinya ditanya terkait aliran dana di kasus ini.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal adanya pengadaan LNG yang diterapkan oleh Karen saat menjabat sebagai Dirut Pertamina.***