AYOJAKARTA.COM – Kasus Kamaruddin Simanjuntak yang dijadikan tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen masih menjadi perbincangan publik.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita hoax terkait Dirut PT Taspen.
Ditersangkakannya Kamaruddin Simanjuntak setelah membela kliennya kemudian membuat ratusan advokat pasang badan untuk membelanya.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa (22/8/2023), Pengacara Martin Lukas Simanjuntak menjadi salah satu advokat yang membela Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Usai Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Polisi Tidak Profesional
Ia dan ratusan advokat lainnya merasa tergerak atas kasus yang menimpa Kamaruddin Simanjuntak.
Mereka juga khawatir akan berujung dilaporkan ketika sama-sama sedang membela kliennya.
“Kalau seorang Kamaruddin Simanjuntak saja bisa jadi tersangka dalam menjalankan tugas profesinya, bagaimana nasib gue, bagaimana nasib yang lain,” kata Martin Lukas Simanjuntak.
Salah satu advokat wanita juga mengatakan bahwa status tersangka untuk mantan Pengacara Brigadir J ini sama saja seperti mencederai advokat di seluruh Indonesia.
“Begitu saya tahu ditetapkan sebagai tersangka, perasaan saya ini akan menzolimi kita semua seluruh Indonesia advokat ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa Kamaruddin Simanjuntak dan tim telah meminta penyidik untuk menerima barang bukti yang ia punya atas ucapannya.
Namun sayangnya barang bukti tersebut dikatakan oleh Martin Lukas Simanjuntak justru ditolek penyidik.
“Dari proses undangan klarifikasi, penyelidikan itu sudah kita minta untuk disita. Pada saat BAP penyelidikan juga kita minta disita, tetapi selalu ada alasan bahwa mereka tidak bisa menerima bukti-bukti tersebut, padahalkan tersangka berhak memberikan pembelaan untuk menghadirkan saksi, punya hak juga menghadirkan ahli, punya hak juga menghadirkan bukti terlepas itu relevan atau tidak relevan,” kata Martin Lukas Simanjuntak.
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak diduga telah menyebarkan berita tidak benar sehingga ANS Kosasih melaporkannya.
Padahal saat itu Kamaruddin Simanjuntak tengah membela kliennya yang adalah istri dari Dirut PT Taspen.***

Share this article
Penyidik menolak barang bukti yang diajukan Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus penyebaran hoax terkait Dirut Taspen.