AYOJAKARTA.COM - Salah satu syarat untuk lolos menjadi seorang CPNS 2023 adalah dengan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade CPNS.
Passing grade CPNS 2023 didapatkan dari tes-tes yang diikuti para peserta selama proses seleksi.
Nilai passing grade CPNS 2023 harus melampuai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Tes ini dinilai cukup sulit karena jumlah pesertanya cukup banyak.
Baca Juga: CPNS 2023: Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi, Lulusan S1 Cek Formasi dan Jurusan di Sini!
Nilai tes SKD ini didapatkan dari hasil penjumlahan dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com, terkait berapa passing grade CPNS tahun ini memang masih belum ada pengumuman secara pasti.
Namun, jika merujuk dari Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade yang perlu dimiliki peserta CPNS.
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45. Nilai tertinggi 5, terendah 0, kosong 0, salah 0.
Passing grade Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35. Nilai tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TKP): 65 dengan jumlah soal 30. Nilai tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
Penting diketahui m, untuk peserta dari daerah afirmasi terdapat pengecualian nilai ambang batas, yakni kumulatif SKD terendah adalah 281 dengan TIU terendah 55.
Namun, meskipun nilai ambang batas Anda sudah mencapai persyaratan, bukan berarti Anda dapat langsung lolos menjadi PNS.
Baca Juga: Tes IQ: Apa yang Salah dari Gambar Ini? Orang Cerdas Bisa Tahu Dalam 10 Detik!
Dalam tahap ini masih ada proses gugur, yakni akan diambil peserta dengan nilai tertinggi sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
Setelah itu, masih ada tes lainnya yang perlu diikuti untuk lolos ke proses selanjutnya.***