News

Nadiem Makarim Umumkan Skripsi Tak Lagi jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 30 Agu 2023, 09:22 WIB
Nadiem Makarim Umumkan Skripsi Tak Lagi jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

AYOJAKARTA.COM - Ini adalah kabar yang mungkin sangat menggembirakan bagi sebagian besar mahasiswa yang sedang berjuang menyelesaikan skripsi mereka.

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memperkenalkan Peraturan Mendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 sebagai bagian dari episode ke-26 dari program Merdeka Belajar. Peraturan ini membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Mahasiswa S1 Tidak Diwajibkan Menulis Skripsi untuk Kelulusan

Informasi ini diambil dari sumber resmi yang mencakup kanal YouTube Kemendikbud RI dan laman web resmi kemdikbud.go.id yang memuat informasi tentang Merdeka Belajar ke-26.

Dalam pengumumannya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ucap Nadiem Makarim dilihat dari kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Tips Finansial yang Bisa Diterapkan Mahasiswa agar Tidak Kehabisan Uang di Tempat Rantau

Menurutnya, pada peraturan sebelumnya, kompetensi dalam sikap dan pengetahuan dijelaskan secara terpisah dan terperinci.

Dengan demikian, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan diwajibkan untuk menyusun skripsi. Selain itu, mahasiswa tingkat magister juga diwajibkan untuk menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi, sementara mahasiswa doktor harus menerbitkan makalah dalam jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Namun, dalam standar terbaru yang berlaku saat ini, Nadiem Makarim berpendapat bahwa kompetensi seseorang dalam bidang teknis tidak selalu dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah, seperti skripsi.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merespons dengan menyusun ulang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam bentuk kerangka (framework).

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Populer di UIN Bandung Tahun 2023, Bagaimana Peluang Kariernya?

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan," ucapnya.

Jadi, apa saja perubahan yang terjadi dalam Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang terbaru? Berikut adalah penjelasannya yang saya rangkum dari laman web kemdikbud.go.id Merdeka Belajar ke-26:

Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi

Transformasi dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 juga bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan finansial dalam proses akreditasi pendidikan tinggi. Perubahan melibatkan:

a. Status akreditasi pendidikan tinggi disederhanakan.

Baca Juga: Sama-sama Punya Tanggung Jawab di Tempat Pelaksanaan, ini Empat Perbedaan Antara Mahasiswa Magang dengan KKN

b. Pemerintah akan menanggung biaya akreditasi yang wajib.

c. Akreditasi pendidikan tinggi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

Selanjutnya, untuk langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil oleh perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM):

Perguruan Tinggi

- Perguruan tinggi diharapkan untuk menjelaskan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, substansi kelulusan, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi.

- Mereka juga diminta untuk menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan dalam waktu paling lambat dua tahun.

Baca Juga: 4 Penyebab Mahasiswa Salah Jurusan, Jangan Sampai Terjadi Padamu!

- Peringkat akreditasi yang telah diberikan (A Unggul, B Baik Sekali, C Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

- Perpanjangan status akreditasi akan mengikuti status akreditasi yang telah disederhanakan.

BAN-PT dan LAM

- BAN-PT dan LAM tidak akan lagi membebankan biaya kepada perguruan tinggi untuk asesmen status akreditasi yang bersifat wajib.

- Mereka diharapkan untuk menyesuaikan instrumen akreditasi tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.

Baca Juga: Segini Total Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran di Universitas Swasta yang Harus Dipersiapkan, Kamu Harus Tau!

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Standar nasional pendidikan tinggi mengalami transformasi menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka mutu penyelenggara pendidikan tinggi, bukan lagi sebagai panduan rinci. Perubahan meliputi:

a. Penyederhanaan cakupan standar.

b. Penyederhanaan standar kompetensi lulusan.

c. Penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Hengky Sulaksono