AYOJAKARTA.COM - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay, mengonfirmasi bahwa ada dugaan keterlibatan salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan Imam Masykur (25 tahun) meninggal.
Sebelum melakukan tindakan tragis ini terhadap pria yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, anggota Paspampres tersebut bahkan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga dan telah dikebumikan di kampung halamannya pada Sabtu (26/8) yang lalu.
Baca Juga: Kronologi Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh hingga Tewas yang Diduga Dilakukan Oknum Paspampres
Rafael Granada Baay menjelaskan bahwa oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam kasus ini sedang diselidiki oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael dikutip AyoJakarta.com dari Republika, pada Senin (28/8/2023).
Rafael menjelaskan bahwa pada saat ini, anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah diamankan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan Oknum Ormas Pemuda Pancasila kepada Anggota TNI Arhanudse
Ia juga menyampaikan bahwa jika anggota tersebut terbukti bersalah atas tindakan pidana yang dituduhkan, maka tindakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ucapnya.
Rafael dengan tegas mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap anggota Paspampres yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. "Kami memohon doa agar masalah ini dapat segera terselesaikan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, yang tragisnya mengakibatkan kematian korban, dengan diduga motif utang piutang.
Selain itu, dalam foto berita acara penyerahan jenazah yang beredar pada Kamis, 24 Agustus 2023, terdapat laporan dari Pomdam Jaya yang terbit pada tanggal 22 Agustus 2023, yang mencatat tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diduga dilakukan oleh dua anggota Paspampres, termasuk Praka RM.***