News

6 Golongan Honorer Ini akan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes 2023, Berikut Syaratnya, Yuk Simak!

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 24 Agu 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah merancang kebijakan dalam RUU ASN untuk memperbaiki masa depan tenaga honorer. Beberapa kebijakan yang menguntungkan tenaga honorer akan segera disahkan melalui RUU ASN.

Tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 untuk memperbaiki nasibnya.

Pemerintah memberikan prioritas kepada enam kategori tenaga honorer yang kesulitan mendapatkan kepastian status kepegawaian, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, administrasi, fungsional, dan pertanian.

Baca Juga: 6 Keuntungan Jika Honorer Lulus Seleksi PPPK 2023, Terbaru Dapat Dana Pensiun?

Pendaftaran CPNS tahun 2023 sendiri akan membuka kuota 28.903 formasi PNS dan 543.593 formasi PPPK dari total 572.496 formasi.

Pendaftaran sendiri akan dibuka pada tanggal 16 September 2023 mendatang.

Sebanyak 80 persen kuota CPNS dan PPPK tahun 2023 diperuntukkan bagi tenaga honorer. Sisanya 20 persen dari kuota rekrutmen ini dibuka untuk pelamar umum.

Bagi para honorer yang ingin melamar jadi PNS, harus tahu bahwa pemerintah telah menetapkan batasan usia yang harus diperhatikan. Batasan usia tenaga honorer diatur dalam surat edaran Nomor B-1852/M.S/KP.01.00/2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, berikut adalah rinciannya:

Baca Juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka? Intip Formasi CPNS dan PPPK untuk Honorer dan Fresh Graduate

  1. Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
  2. Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus
  3. Batas usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.

Jika tenaga honorer memenuhi batas usia yang ditetapkan, ini akan menjadi peluang langka bagi mereka untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.

Sebagai informasi berikut jadwal pendaftaran CPNS dan cara daftar akun CPNS 2023:

Jadwal Seleksi CPNS 2023:

Pendaftaran: 17 September - 3 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 hingga 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Langsung jadi Guru Honorer atau Mencari Serdik, Ini Pilihan yang Dapat Diambil Lulusan Sarjana Pendidikan

Cara Daftar CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 akan dilaksanakan melalui platform resmi, yaitu situs https://sscasn.bkn.go.id.

Agar dapat mendaftar untuk CPNS 2023, calon peserta wajib memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.

Setelah memiliki akun, mereka akan dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran CPNS melalui serangkaian tahapan.

Untuk persiapan menjelang dimulainya pendaftaran CPNS 2023, berikut adalah panduan langkah-langkah cara mendaftar CPNS 2023.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar CPNS 2023:

Baca Juga: Apa Itu Marketplace Guru? Terobosan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Perekrutan Guru Honorer, Ini Sistem Gajinya

  1. a) Daftar Akun

- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

- Daftar untuk membuat akun SSCASN.

- Isi informasi yang diperlukan untuk pembuatan akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan alamat email yang aktif.

- Klik "Lanjutkan" dan pastikan data sudah terisi dengan benar.

- Selanjutnya, klik "Proses Pendaftaran Akun" dan tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

  1. b) Login Akun

- Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar.

- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah foto swa.

- Setelah selesai, klik "Selanjutnya."

Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer akan Diangkat ASN dan PPPK Tahun 2023, Cek Persyaratannya di Sini...  

- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

- Pilih jenis seleksi "CPNS."

- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang tersedia.

  1. c)Unggah Dokumen

- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.

  1. d)Cetak Kartu

- Setelah semua langkah selesai, periksa kembali resume Anda dan akhiri proses pendaftaran.

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Hengky Sulaksono