News

Gaji Karyawan BUMN dan PNS, Mana yang Lebih Menarik?

Oleh: Salman Muhammad Ilham Selasa 22 Agu 2023, 17:24 WIB
Gaji Karyawan BUMN dan PNS, Mana yang Lebih Menarik? (Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Menjadi karyawan BUMN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang diinginkan oleh banyak masyarakat Indonesia.

Pembukaan lowongan BUMN pada Mei 2023 dan CPNS 2023, menjadi kesempatan besar bagi banyak orang untuk mencoba berkarir di dalamnya.

Namun jarak pembukaan BUMN dan CPNS yang relatif pendek, menimbulkan pertimbangan tersendiri terkait mana yang lebih baik.

Baca Juga: Simak Skema dan Rincian Jelang Pengumuman Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2023

Salah satu hal yang sering dilihat oleh pelamar adalah besaran gaji yang diterima, di antara keduanya mana yang lebih baik?

Gaji Pegawai BUMN

Dikutip oleh AyoJakarta dari CNBC Indonesia, Selasa (22/8/2023).

1. Telkom

· Product manager = Rp 88-94 juta/bulan

· Strategic investment = Rp 58-62 juta/bulan

· Senior manager = Rp 39-43 juta/bulan

· Staff = Rp 8 juta/bulan

· Management trainee = Rp 7-8 juta/bulan

Baca Juga: Geger! Erick Thohir Akan Tambah Gaji Karyawan BUMN Imbas Harga BBM Naik, Publik: Yang Bayar Pajak Mereka Aja

2. Bank Mandiri

· Branch manager = Rp 68-74 juta/bulan

· Manager = Rp 27-30 juta/bulan

· Internal auditor = Rp 10-11 juta /bulan

· Staff = Rp 10 juta/bulan

· Management trainee = Rp 6 juta/bulan

· Officer development program = Rp 6 juta/bulan

· Frontliner = Rp 3-4 juta/bulan

3. Pertamina

· Site engineer = Rp 30-33 juta/bulan

· Engineer = Rp 19-21 juta/bulan

· Analis = Rp 10-37 juta/bulan

· IT specialist = Rp 19-21 juta/bulan

· Manager = Rp 15-16 juta/bulan

· Staff = Rp 5-6 juta/bulan

· Petugas SPBU = Rp 1,9-5,1 juta/bulan

Baca Juga: Berikut Daftar Gaji Fresh Graduate di 4 Perusahaan BUMN, Bisa Sampai 2 Digit

Gaji PNS

Berbeda dengan BUMN, untuk PNS gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dimana gaji PNS itu berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan, berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

1. Gaji PNS Golongan I (Juru)

IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca Juga: 5 Perusahaan BUMN yang Memberikan Gaji Besar untuk Fresh Graduate, Lulusan Baru Merapat!

3. Gaji PNS Golongan III (Penata)

IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: Direncanakan Naik Tahun 2024, Inilah Rentang Besaran Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV

Selain itu PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

· Tunjangan Kinerja

· Tunjangan Suami atau Istri

· Tunjangan Anak

· Tunjangan Jabatan

· Tunjangan Makan

· Tunjangan Umum

Berdasarkan data tersebut, kalian bisa membandingkan besaran gaji BUMN dengan PNS.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Hengky Sulaksono