News

Simak! Ini Arti Setiap Notifikasi MOLA BKN, Peserta P3K dan CPNS Wajib Tahu

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 03 Mar 2025, 20:13 WIB
Illustrasi aplikasi Mola BKN, ini arti setiap notifikasi

AYOJAKARTA.COM - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Melibatkan empat tahapan sistematis yang dapat dipantau melalui platform Monitor Layanan BKN (MOLA BKN) dengan alamat monitoring.sasnbkn.go.id.

Tahapan pertama dimulai dengan pengajuan usulan dari instansi melalui SIASN ke Kantor Regional BKN masing-masing untuk instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Harga iPhone 16e Rp9,5 Juta untuk 60Hz, Apakah Worth untuk HP Kelas Premium Apple?

Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi usulan dan generate pertimbangan teknis nomor induk terhadap usulan melalui SIASN.

Pada tahap ini, jika terdapat berkas yang Belum Memenuhi Syarat (BTS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), instansi akan menerima notifikasi dan dapat melengkapi kembali melalui SIASN.

Tahap ketiga adalah penandatanganan pertimbangan teknis NIP dan NIP3K yang dilakukan secara digital, dan jika ada yang perlu diperbaiki, instansi akan menerima notifikasi.

Tahap terakhir adalah pengunduhan persetujuan teknis oleh instansi dan pencetakan SK CPNS atau SK P3K.

Keseluruhan proses ini membutuhkan waktu sekitar satu bulan sejak berkas diusulkan oleh instansi dan tidak dikenakan biaya (gratis).

Setiap peserta yang telah lulus seleksi dapat memantau progres penetapan NIP melalui MOLA BKN yang akan mengirimkan notifikasi lewat email.

Baca Juga: Sebelum Bayar Fidyah, Bolehkah Suami Mengganti Qadha Puasa Istri?

Terdapat beberapa jenis notifikasi yang mungkin diterima dengan narasi yang berbeda sesuai tahapan pemrosesan berkas.

Tahap "Input Berkas" ditandai dengan pesan bahwa sedang dilakukan proses input usulan oleh operator di instansi, yang artinya instansi sedang menyiapkan kelengkapan usulan melalui SIASN.

Tahap "Berkas Disimpan" atau "Terverifikasi" menunjukkan bahwa usulan telah selesai diinput dan sedang menunggu persetujuan dari pejabat yang berwenang (PYB) di instansi.

Tahap "Approval Surat Usulan" menandakan usulan telah disetujui oleh PYB di instansi dan sedang menunggu verifikasi oleh BKN.

Pada tahap ini, validator BKN akan melakukan verifikasi dan validasi; jika usulan tidak lengkap atau belum sesuai, akan dikembalikan ke instansi untuk dilengkapi.

Tahap "Perbaikan Dokumen" terjadi ketika usulan dinyatakan BTS karena terdapat persyaratan yang belum sesuai, baik dari peserta maupun usulan instansi.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! 5 Manfaat Konsumsi Suplemen NAC bagi Tubuh, Baik Buat Kesehatan Mental Juga Loh

Contoh kasus BTS termasuk kesalahan pada DRH, file yang diunggah rusak, perbedaan nama atau tanggal lahir yang signifikan, dan ketidaksesuaian format surat pernyataan.

Proses berlanjut ke tahap "Validasi Usulan Perbaikan Dokumen" di mana PYB melakukan verifikasi sebelum menyetujui usulan dan menandatangani persetujuan teknis.

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, usulan akan dikembalikan ke validator untuk diperiksa kembali.

Tahap "Menunggu Paraf Persetujuan Teknis" menunjukkan usulan telah disetujui oleh BKN dan sedang menunggu proses paraf atau tanda tangan pertimbangan teknis.

Pada tahap ini, NIP sudah ditetapkan dan menunggu penandatanganan persetujuan teknis oleh PYB BKN secara digital.

Setelah itu, masuk ke tahap "Pertimbangan Teknis Telah Diterbitkan" di mana persetujuan teknis sudah terbit dan usulan sudah berada di instansi untuk dilanjutkan ke proses pembuatan SK.

Instansi akan melakukan verifikasi persetujuan teknis BKN, dan jika ada kesalahan data, instansi akan mengembalikan persetujuan teknis ke BKN.

Tahapan akhir meliputi "Menunggu Proses Pembuatan SK", "Menunggu TTD SKPNS/P3K", dan akhirnya "Selamat SK Berhasil Dibuat" baik untuk SK digital maupun yang akan diserahkan secara fisik.

Peserta diharapkan bersabar dan tetap memantau website serta media sosial resmi instansi masing-masing untuk informasi lebih lanjut.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky