AYOJAKARTA.COM -- Dalam Islam, ada dua kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan. Pertama, mereka yang mengalami uzur sementara, seperti sakit atau dalam perjalanan.
Mereka wajib mengganti (qadha) puasa di lain waktu sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Kedua, mereka yang memiliki uzur permanen, seperti lansia yang sudah sangat lemah, pekerja berat yang sulit berpuasa, atau penderita penyakit kronis yang tidak bisa sembuh. Termasuk dalam kategori ini adalah ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya.
Untuk kelompok ini, tidak ada kewajiban qadha, tetapi cukup mengganti dengan fidyah, yaitu memberi makan satu orang fakir miskin per hari.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! 7 Hal yang Mesti Dibiasakan selama Puasa Ramadhan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"…Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …." (QS. Al-Baqarah: 184).
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh lima imam:
“Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa ibu menyusui yang tidak berpuasa cukup menggantinya dengan fidyah tanpa perlu qadha.
Bisakah Suami Mengganti Qadha Puasa Istri?
Dalam ajaran Islam, kewajiban ibadah seperti puasa bersifat individu. Artinya, seseorang tidak bisa menggantikan puasa orang lain yang masih hidup, termasuk suami yang ingin mengqadha puasa istrinya. Jika seorang istri memiliki kewajiban qadha puasa, maka dia harus menunaikannya sendiri.
Namun, ada pengecualian bagi orang yang telah meninggal dunia tetapi masih memiliki utang puasa. Dalam kondisi ini, keluarganya diperbolehkan untuk menggantikan puasanya. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, ibuku telah wafat padahal ia masih memiliki kewajiban puasa selama satu bulan. Apakah aku boleh menggantikan puasanya?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR. Al-Bukhari).
Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa penggantian puasa hanya berlaku untuk seseorang yang telah wafat dan masih memiliki utang puasa.
Sementara itu, bagi orang yang masih hidup, mereka tetap harus berpuasa sendiri jika mampu. Jika tidak, maka cukup membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Suami tidak dapat menggantikan qadha puasa istrinya karena kewajiban ini bersifat pribadi. Jika istri masih mampu berpuasa, maka dia harus mengqadha sendiri. Namun, jika tidak mampu karena uzur permanen, maka cukup membayar fidyah.

Share this article
Bagi orang yang masih hidup, mereka harus berpuasa sendiri jika mampu. Jika tidak, maka cukup membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.