News

Polri Update Kasus TPPU Panji Gumilang, Peneliti NII Taufik Hidayat Sebut Harus Selidiki Lebih Dalam

Oleh: Karseno AJ Rabu 09 Agu 2023, 11:45 WIB
Panji Gumilang

AYOJAKARTA.COM - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Brigjen Pol Wishnu Hermawan memberi keterangan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut, Panji Gumilang memiliki kendali penuh terkait keuangan Al Zaytun.

Pernyataan yang disampaikan Wishnu kepada awak media merupakan pernyataan Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Disepelekan Tapi Punya Peluang Karier yang Tinggi, Kamu Wajib Tahu!

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Panji, Wishnu menemukan keselarasan sebagaimana yang disampaikan oleh PPATK.

“Semua terkait dengan transaksi keuangan di yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah Beliau,” terang Wishnu.

Dalam mengelola operasional pondok serta kebutuhan pribadi, Panji juga mengakui menggunakan rekeningnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil temuan tersebut Wishnu menduga terdapat tindak pidana yang melibatkan keuangan yayasan.

Dimana melalui rekening-rekening tersebut, Panji Gumilang menerima aliran dana yang bersumber dari program BOS dan masyarakat luas.

Karena hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Cara Hemat Kuota Internet Saat Menggunakan WhatsApp, Ikuti Tips Ini Biar Nggak Boros!

“Dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan,” imbuh Wishnu.

Sehubungan dengan proses gelar perkara TPPU, Polri kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan terhadap enam orang yang berkaitan dengan aktivitas atau operasional ponpes Al Zaytun.

Bukan itu saja, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang tua santri serta simpatisan pondok pesantren Al Zaytun.

Terkait dengan status Panji Gumilang dan rencana gelar perkara, Taufik Hidayat yang merupakan Peneliti NII memberi tanggapan.

Baca Juga: Kasasi Ditolak tapi Diskon Besar-besaran Hukuman Ferdy Sambo Cs Oleh MA, Pakar Hukum Pidana: Itu Lucu!

Menurut Taufik, temuan yang dimilikinya sangat sesuai dengan temuan Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia.

“Apa yang sedang dilakukan oleh Bareskrim kami apresiasi dan kami berikan dukungan,” ujar Taufik.

Namun demikian, Taufik menyayangkan jika temuan yang didapat hanya berkutat pada kepemilikan rekening dan penggunaan dana.

Taufik menambahkan, praktik pengelolaan dana operasional keuangan yang dilakukan Panji Gumilang juga banyak dilakukan di pesantren lain.

Sehingga informasi terkait penggunaan dana pesantren yang didapati kepolisian, menurut Taufik merupakan hal kurang substantif atau menjadi akar masalah.

Baca Juga: Bukan Yenny Wahid, Demokrat Sebut Anies Baswedan Harus Berpasangan dengan Sosok Ini Jika Ingin Menang

Lebih lanjut, Taufik menilai bahwa aliran dana berupa Bantuan Operasional Sekolah ataupun zakat dari masyarakat, bagi Al Zaytun adalah uang receh.

Adanya fakta bahwa kekayaan Panji Gumilang sebagai Pemimpin Pondok bisa mencapai puluhan triliun, menurut Taufik perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Bareskrim itu jauh panggang daripada api,” pungkas Taufik seperti dikutip Ayojakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023 dari tvOneNews. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky