AYOJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Irwan Iriawan menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo Cs dianggap tidak lazim.
Pasalnya menurut Asep Iwan Iriawan, putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo cs yang disebut menolak seharusnya justru menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Tetapi yang diketahui saat ini, hukuman Ferdy Sambo cs justru mendapatkan diskon besar-besaran oleh MA.
Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo CS, Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana
"Harusnya kan ketika ditolak kasasi ya sudah berarti menguatkan PN PT, lha itu tapi sekarang aneh. Kecenderungannya ditolak, tapi lucu, yang ditolak kasasi tapi amarnya dirubah," ujar Asep Iwan Iriawan seperti dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Rabu (9/8/2023).
Menurut Asep Iwan Iriawan, apabila MA ingin merubah hukuman dari Ferdy Sambo cs, seharusnya tidak menolak kasasi lalu merubah amar melainkan mengadili lagi sendiri.
"Nah harusnya kalau mau main itu membatalkan putusan PN PT lalu mengadili lagi sendiri," jelas Asep.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat, Pakar Hukum Sindir MA: Mungkin Ada Ilmu Baru, Saya Ketinggalan Ilmunya
"Tapi kan sekarang pertimbangannya lucu, tolak kasasi tapi dengan perbaikan amar itu yang memang di Mahkamah Agung sudah berkembang," lanjutnya.
Asep pun menyindir bahwa mungkin ia lah yang seharusnya belajar lagi terkait dengan keputusan baru dari Mahkamah Agung akan beberapa kasus belakanga ini.
Dan MA sebaiknya menjelaskan kepada publik sistem hukum seperti apa yang dipakai sehingga terdapat perubahan sedemikian rupa.
Baca Juga: Ferdy Sambo 'Gagal' Dihukum Mati, Warganet: Pencet Tombol Tidak Kaget Sekarang Juga
Diketahui bahwa MA baru saja memberikan putusan terkait kasasi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atah Brigadir J.
Meski ditolak, hukuman para terdakwa rupanya diubah oleh MA sehingga Ferdy Sambo cs mendapatkan diskon keringanan yang cukup besar.
Ferdy Sambo sendiri yang dianggap sebagai dalang utama kasus pembunuhan ini divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dan kini telah mendapat diskon hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup
Sang istri Putri Candrawathi juga tak luput dari diskon hukuman tersebut yang tadinya penjara 20 tahun kini menjadi penjara 10 tahun.
Kuat Maruf pun mendapat pengurangan yang cukup banyak dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkam Ricky Rizal mendapat pengurangan dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.***

Share this article
Menurut Pakar, jika MA ingin merubah hukuman Ferdy Sambo cs, seharusnya tak menolak kasasi lalu merubah amar tapi mengadili lagi sendiri.