News

Babak Baru Proses Hukum Panji Gumilang, PPATK Serahkan Hasil Analisis Transaksi Rekening Al Zaytun ke Penyidik

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 04 Agu 2023, 19:52 WIB
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

AYOJAKARTA.COM - Terdapat babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalani pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang.

Babak baru tersebut terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang rupanya berbuntut panjang salah satunya adalah pencucian uang.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Viral Syukuran Ultah Panji Gumilang di Al Zaytun Diiringi Lagu Yahudi Shalom Aleichem

Terbaru, diinformasikan jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang.

Hasil analisis keuangan Panji Gumilang tersebut kemudian diserahkan oleh pihak PPATK kepada penyidik kepolisian.

“hasil analisis yang kita lakukan sudah disampaikan kepada penyidik,” terang Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dilansir dari laman Republika.co.id pada Jumat (4/8/23).

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Karena Fakta yang Bersumber dari Timnya

Sebelumnya, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening diduga milik Panji Gumilang.

Hal itu dilakukan oleh pihak PPATK lantaran tidak ingin dana yang ada dalam rekening tersebut dialihkan ke tempat lain.

Di mana jika hal itu dilakukan oleh Panji Gumilang tentunya berdampak akan menyulitkan penegakkan hukum.

Baca Juga: Tetap Jumawa Meski Jadi Tersangka, Panji Gumilang: Siapa yang Berani Tutup Al Zaytun?

PPATK menaksir di awal penelusuran ada mutasi dengan angka mencapai triliunan rupiah di rekening yang diduga milik Panji Gumilang.

Bahkan kabar yang terbaru menyebutkan jika nilai transaksi dalam rekening tersebut mencapai Rp15 triliun.

“Iya cukup besar,” jawab Natsir saat ditanya soal nilai transaksi yang mencapai Rp 15 triliun.

Baca Juga: Isi Pesan Terakhir Panji Gumilang Sebelum jadi Tersangka Bocor: Syekh Nanti Pulang Lagi dan Berjumpa Lagi

Namun rupanya, pihak PPATK tidak hanya menelusuri transaksi dalam rekening Panji Gumilang saja.

“Yang kami telusuri banyak, para pihak,” jelas Natsir.

Dan dari hasil koordinasi serta Analisa transaksi dengan berbagai pihak, ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait Yayasan.

Selain Itu terindikasi juga tindak pidana penggelapan, korupsi dana bos, sampai tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.*** 

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris