AYOJAKARTA.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Kini pimpinan Ponpes Al Zaytun telah ditahan untuk beberapa hari oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sosok Panji Gumilang belakangan ini terus saja menjadi sorotan dan penuh kontroversi.
Termasuk saat dirinya tengah berpamitan dengan jajaran Ponpes Al Zaytun beserta santri-santri yang tengah menempuh pendidikan di sana juga turut menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @isrocuey.official yang turut membagikan momen ketika dirinya berpamitan dan memberikan pesan terakhir sebelum ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
Panji Gumilang terlihat tengah berdiri di hadapan jajaran dan ribuan santri pada Selasa 1 Agustus 2023 untuk berpamitan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Imbas Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bagaimana Nasib Ponpes Al Zaytun?
Dalam video tampak pria berusia 77 tahun tersebut mengenakan kemeja abu-abu dengan celana panjang hitam dan peci berwarna hitam.
“Syekh akan ke Jakarta,” ungkap Panji Gumilang dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @isrocuey.official, Kamis (3/8/2023).
Ia kemudian meminta kepada santri-santri Ponpes di Al Zaytun untuk tidak memikirkan dirinya yang saat itu hendak memenuhi panggilan dari kepolisian.
Baca Juga: Soal Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD Sebut Polri Sudah Bekerja dengan Cermat
“Jangan khawatir anak-anakku. Syekh akan hadir dan menyampaikan segala yang ditanyakan. Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh Syekh dan belajarlah baik-baik,” kata Panji Gumilang.
“Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa saja kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya,” lanjutnya yang kemudian disambut dengan tepuk tangan serta ucapan hamdalah dari pada jajaran dan santri Ponpes Al Zaytun.
Namun janji tinggal janji, sebab saat ini Panji Gumilang telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, MUI Beberkan Nasib Ponpes Al Zaytun Kedepannya
Pria 77 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Ponpes Al Zaytun usai pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kepolisian kini diambil alih dan diurus oleh para sahabat dari Panji Gumilang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Hendra Effendy selaku pengacara dari Panji Gumilang.
“Di sana (Ponpes Al Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendirian. Tentunya bersama dengan sahabatnya yang sudah bekerja sama. Sekarang ya sahabat-sahabatnya yang akan fokus mengelola disana,” ujarnya.***

Share this article
Beredar video Panji Gumilang pamit dengan jajaran Ponpes Al Zaytun beserta santri-santri sebelum jadi tersangka.